Pergub Rokok Digugat ke Pengadilan

ilustrasi rokok.
Sumber :
  • www.dicts.info

VIVAnews - Pemberlakuan Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 88 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok (Pergub Rokok) dipersoalkan ke pengadilan. Gubernur DKI Jakarta pun digugat karena telah mengeluarkan pergub itu.

Habiburokhman, selaku kuasa hukum penggugat mengatakan, gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena. Pergub ini ditetapkan pada  13 April 2010, kemudian pada tanggal 6 Mei 2010 Pergub itu diundangkan dalam Berita Daerah Provinsi DKI Jakarta.

Menurutnya, sejak Pergub rokok itu diberlakukan, banyak warga Jakarta yang tidak dapat lagi merokok dalam ruangan khusus merokok di dalam gedung maupun di dalam kafe dan restoran.

"Pergub ini juga sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia," kata Habiburokhman di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 29 Maret 2011. "Di mana Pasal 3 ayat (3) UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyebutkan bahwa "Setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia, tanpa diskriminasi."

Dalam gugatannya, pihak penggugat memerintahkan tergugat untuk menghentikan Pergub No 88 tahun 2010 tersebut.

"Dasar gugatannya karena Pergub ini jelas melanggar hak asasi manusia, khususnya para perokok etis atau perokok yang merokok di tempat yang tidak mengganggu warga lainnya," terangnya.

Pengawasan Pilkada 2024 di Kabupaten Puncak Papua Terancam Tak Maksimal

Habiburakhman menambahkan, hal tersebut juga merupakan 'hukuman mati' bagi para perokok etis. "Oleh sebab itu, gugatan utama kami, tergugat harus menghentikan Pergub rokok tersebut," terangnya.

Selain itu, Habiburkhman mengungkapkan, dengan diberlakukannya Pergub ini, para pengelola gedung kesulitan menyediakan tempat khusus untuk para perokok etis.

"Sekarang smoking room digusur, di mana tidak boleh ada di tempat kerja dan tempat umum. Hal ini menyulitkan para pengelola gedung. Tidak mungkin para pengelola buat gedung sendiri. Kesulitan merokok akan mengurangi produktivitas perokok etis," jelasnya.

Pergub rokok juga dinilai sebagai sikap ambigu pemerintah. "Rokok dilegalkan, pemerintah mengambil cukai dari rokok. Tapi pemerintah justru menkriminalkan perokok," ujarnya.

Sementara itu, sidang perdana yang digelar hari ini ditunda karena tergugat maupun kuasanya tidak hadir di persidangan. Sidang rencananya akan kembali dilanjutkan pekan depan. (umi)

Pose Raffi Ahmad dan Nagita Slavina di Spanyol

Bukan dari Palestina, Merry Asisten Raffi Ahmad Ungkap Asal-usul Bayi Lily di Keluarga Andara

Kehadiran bayi perempuan bernama Lily dalam lingkungan keluarga Sultan Andara, yang terdiri dari Raffi Ahmad dan Nagita Slavina, menarik perhatian publik.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024