Pembobol Dana Taspen dan BNI Satu Jaringan

Wisma BNI
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews - Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, mengungkap serangkaian kejahatan pembobolan bank. Sejumlah pelaku ternyata karyawan di bank itu sendiri.

Dalam keterangan pers di Mapolda Metro Jaya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Baharudin Djafar menjelaskan, dari pemeriksaan terhadap tersangka kasus percobaan pembobolan dana PT Bank Negara Indonesia Tbk senilai Rp4,5 miliar, diperoleh informasi bahwa salah satu pelakunya adalah mantan kepala cabang Bank Mandiri bernisial AF.

Tersangka AF, masuk dalam daftar pencarian orang karena membobol dana Tabungan Simpanan Pensiun (Taspen) sebesar Rp110 miliar di Bank Mandiri.

Dalam pengungkapan pembobolan dana Taspen, polisi membekuk empat pelaku yang saat ini sudah divonis dan menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang. Tapi AF tidak berhasil ditangkap.

"Saat itu penyidik menetapkan DPO terhadap AF, yang kini menjadi tersangka baru percobaan pembobolan dana kredit BNI," ujarnya, Kamis 31 Maret 2011.

Kasus pembobolan dana Taspen dilaporkan pihak Bank Mandiri pada April 2007. Dalam pengungkapan kasus itu, polisi menyelamatkan dana Rp50 miliar. Total yang diselamatkan polisi Rp90 miliar, berikut aset.

Menuru Baharudin, modus pembobolan dana Taspen yang dilakukan AF dan pelaku lain adalah mendepositokan dana tersebut dan ditarik dikembali ke cabang tertentu dengan nomer rekening penampung.

"Dana dari nomer rekening penampungan itu yang mereka ambil. Kejadian ini kemudian dilaporkan Bank Mandiri," ujar Baharudin.

Keterlibatan AF dalam kasus ini adalah membujuk karyawan lain di Bank Mandiri untuk ikut dalam aksi kejahatan itu, agar mempermudah dalam pencarian dana, dan pemindahan rekening dana Taspen. "Rekening penampungan atas nama salah satu pelaku," ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 263 KUHP  tentang pemalsuan dokumen dan pasal 49 ayat 1 UU No. 10 tahun 1998 tentang tindak pidana perbankan dengan ancaman pidana minimal 6 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. (umi)

Ternyata Ada 3 Tentara Wanita Malaysia yang Tewas dalam Kecelakaan Helikopter
Prabowo-Gibran di Penetapan Presiden-Wapres Terpilih di KPU

Mulai Hari Ini, Prabowo Subianto Bakal Dikawal Paspampres

Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024