Nasabah Tewas, Ini Penjelasan Citibank

Seorang pria berdiri di depan kantor cabang Citibank di New York
Sumber :
  • AP Photo / Brian McDermott

VIVAnews - Manajemen Citibank menyerahkan persoalan tewasnya nasabah kepada kepolisian. Nasabah itu tewas setelah mempertanyakan tagihan kartu kreditnya di kantor Citibank.

"Polisi sedang melakukan penyelidikan terhadap kasus ini dan akan tidak pantas bagi kami untuk memberikan komentar lebih lanjut atas kasus ini," ujar Country Corporate Affairs Head Citi Indonesia, Ditta Amahorseya, dalam surat elektronik kepada VIVAnews.com di Jakarta, Kamis, 31 Maret 2011.
 
Terkait tewasnya nasabah, Citibank turut menyampaikan bela sungkawa terhadap keluarga korban. Bank itu juga bekerja sama untuk membantu keluarga korban.

Viral Pegawai Minimarket Ribut dengan Tukang Parkir Liar, Netizen: Premanisme Terselubung

"Kami bekerja sama dengan keluarga untuk membantu mereka di saat yang sulit ini," ujarnya.

Di sisi lain, Citibank menjelaskan perusahaan memiliki dan mematuhi kode etik yang ketat sehubungan dengan proses penagihan utang. Menurut Ditta, seluruh karyawan agency yang mewakili Citibank dituntut untuk mematuhinya di setiap interaksi dengan nasabah,

"Termasuk tidak menggunakan segala bentuk ancaman," lanjut dia.

Seperti diketahui, kasus ini bermula pada saat nasabah Citibank, Irzen Octa meninggal dunia di halaman Menara Jamsostek, setelah mempertanyakan jumlah tagihan kartu kredit yang membengkak hingga Rp100 juta.

Konser Band All Time Low Siap Digelar, Supermusic Janjikan Hal Ini

Menurut korban, tagihan kartu kreditnya semula hanya Rp48 juta. Tidak mendapat penjelasan mengenai hal itu, korban justru dibawa ke ruang bagian penagihan dan dipaksa oleh tiga tersangka untuk membayar.

Tiga tersangka telah ditetapkan kepolisian yaitu H dan D, petugas bagian penagihan, dan B karyawan bagian penagihan Citibank.

"Sejumlah barang bukti berupa gorden yang ada bercak darah, visum, dan keterangan tersangka sudah menguatkan," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Budi Irawan, di Jakarta, Kamis 31 Maret 2011.

Dari pemeriksaan lima orang saksi, polisi mencurigai ketiganya melakukan tekanan secara fisik dan psikologis terhadap Irzen. Mereka dijerat dengan Pasal 351 dan 170 KUHP tentang penganiayaan.

"Tersangka masih bisa bertambah, kami lihat saja nanti hasil pemeriksaan. Bagaimana cara-cara kekerasan itu dilakukan, saat ini jadi fokus kami," ujarnya. (art)

Rektor UNU Gorontalo Diduga Lecehkan 12 Mahasiswi, Dosen dan Staf di Kampus
The Perfect Strangers

Dibaca 43 Juta Kali, Cerita The Perfect Strangers Ternyata Terinspirasi dari Sopir Taksi

Dari sana lah, Yessy mengembangkan cerita dan karakter dalam untuk The Perfect Strangers yang tak disangka-sangka punya banyak sekali penggemar.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024