Koordinator Penagihan Citibank Jadi Tersangka

Seorang pria berdiri di depan kantor cabang Citibank di New York
Sumber :
  • AP Photo / Brian McDermott

VIVAnews - Penyidik Kepolisian Resor Jakarta Selatan kembali menetapkan satu tersangka terkait meninggalnya Sekjen Partai Pemersatu Bangsa (PPB) Irzen Octa, saat sedang mengurus tagihan kartu kredit. Koordinator penagihan (Leader Collection) Citibank berinisial DT resmi menjadi tersangka.

"Kami sudah tetapkan satu tersangka lagi berinisial DT," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi Budi Irawan di Jakarta, Minggu 3 April 2011.

Kasat menjelaskan, DT ini adalah orang yang awalnya akan ditemui oleh korban. Tapi, DT malah memerintahkan tersangka A untuk menemui korban pada Selasa 29 Maret 2011, ketika korban mendatangi kantor Citibank di gedung Menara Jamsostek, Jakarta Selatan.

"Padahal, saat itu, DT ada di kantor. Tapi, dia kemudian menyuruh A untuk menemui korban," imbuh dia.

Menurut dia, penyidik kini masih terus mendalami apakah DT memerintahkan tiga tersangka lain untuk menggertak korban ketika berada di ruangan Cleo. "Kami masih terus mendalami, apakah memang ada perintah seperti itu," jelasnya.

Sebelumnya, Kapolres Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Gatot Eddy Pramono mengatakan akan memintai keterangan dari manajemen Citibank terkait mekanisme penagihan utang oleh penagih (debt collector). "Apakah cara-cara itu peran mereka pribadi atau ada perintah dari Citibank," katanya.

Seperti diketahui, kejadian ini bermula ketika korban pada Selasa 29 Maret 2011, sekitar pukul 10.20 WIB mendatangi kantor Citibank di Menara Jamsostek, Jakarta Selatan. Korban datang ke kantor tersebut bermaksud mempertanyakan jumlah tagihan kartu kreditnya. Menurut korban, tunggakannya itu Rp68 juta.

Namun, tagihan yang datang ke tempatnya ternyata mencapai Rp100 juta. Korban yang datang bersama seorang kawannya kemudian dibawa ke salah satu ruangan. Di situ, korban diinterogasi oleh ketiga tersangka dan dipaksa untuk membayar utangnya. Namun, entah mengapa, justru rekan korban yang menunggu di luar kaget begitu diberitahu kalau korban sudah pingsan.

Saat datang ke bank tersebut, tersangka A membawa Irzen Octa ke ruang Cleo di lantai lima gedung. Di sana Octa diinterogasi oleh A, B dan H. Ketiga tersangka baru mengetahui kalau korban sudah tidak bernyawa setelah setengah jam kemudian.

Para pelaku kemudian menghubungi rekan korban melalui ponsel milik Octa dan mengatakan kalau korban hanya pingsan tanpa membawanya terlebih dahulu ke rumah sakit. Baru setelah rekannya datang korban dilarikan ke Rumah Sakit Mintoharjo, namun pihak rumah sakit saat itu menyatakan korban telah meninggal dunia hingga akhirnya langsung dibawa ke RSCM.

Dari hasil visum ditemukan pembuluh darah pada otak korban pecah. Sehingga mengakibatkan pendarahan hebat yang berujung pada kematian. Selain itu, dalam olah tempat kejadian perkara (TKP) polisi menemukan bercak darah yang menempel di gorden dan dinding ruangan di lantai lima.

Menyongsong Revolusi Pendidikan, Workshop Daring tentang Etika dan Budaya Digital

Ketiga tersangka, dijerat pasal berlapis yaitu pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 2 tahun, pasal 170 tentang pengeroyokan dengan ancaman penjara selama lima tahun, dan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman satu tahun penjara.

Sementara itu, di tempat terpisah, Bendahara Umum PPB Tubagus menyatakan pihaknya sedang melakukan pembicaraan lebih jauh untuk meminta pertanggung jawaban dari Citibank terkait kematian sekjen PPB tersebut. Menurut dia, pihaknya juga tengah melakukan pembicaraan dengan beberapa pengacara untuk membahas hal tersebut.

"Kami memang berencana untuk menuntut, tapi kami akan membahasnya dengan pengacara," katanya. Dia juga berharap pihak bank bisa memberikan tanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan oleh petugas penagihnya itu. (art)

Hipmi Sebut Capaian Ekonomi Kuartal I Jadi Modal Baik Hadapi Tantangan Global
Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Arya Sinulingga, di HK Tower, Jakarta, Selasa, 7 Mei 2024

Konsolidasi BUMN Karya Ditarget Rampung September 2024, Ini Tujuannya

Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Arya Sinulingga mengatakan, konsolidasi sejumlah BUMN infrastruktur atau BUMN karya bakal berdampak positif.

img_title
VIVA.co.id
7 Mei 2024