- ientrymail.com
VIVAnews - Polisi menahan siswa SMP Al Jihad, Johar Baru, Jakarta Pusat, Deli Subandi, 14 tahun. Dia dituduh telah mencuri kartu perdana senilai Rp10 ribu. Deli pun akhirnya ditahan dan kini dijerat dengan pasal yang mengancamnya dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
"Kami menahan yang bersangkutan karena sudah sesuai dengan prosedur," kata Kepala Kepolisian Sektor Johar Baru, Komisaris Polisi Suyatno, saat dihubungi VIVAnews.com, Selasa, 5 April 2011.
Suyatno menjelaskan, kasus yang dituduhkan kepada Deli berawal saat ada tawuran warga di Johar Baru. Saat tawuran, sejumlah warga melakukan perusakan. "Termasuk dia (Deli) yang merusak toko penjualan kartu telepon," jelasnya. "Saat diteriaki warga, dia kabur."
Atas peristiwa itu, lanjut Suyatno, pemilik toko pulsa telepon melaporkan kejadian tersebut ke polisi. "Sebagai pelayan masyarakat, ya kami tindak lanjuti laporan tersebut," ujarnya.
Menurutnya, polisi sempat menangkap tiga orang yakni Deli Subandi, Rachmat Wibowo, dan Muhammad Luki. Setelah diproses, Luki dan Rachmat dibebaskan. "Namun yang bersangkutan tidak diperiksa," jelasnya.
Menurut keterangan saksi dan korban, Suyatno menjelaskan, Deli merusak toko itu dan mengambil kartu perdana XL senilai Rp10 ribu. "Dia (Deli) juga sudah mengakuinya," ujarnya.
Atas perbuatan itu, menurut Suyatno, Deli dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. "Atas keterangan saksi dan korban, kami menahan tersangka di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur," ujarnya.
Mengenai penahanan ini, Suyatno membantah polisi telah bertindak sewenang-wenang, apalagi tersangka masih di bawah umur. "Kami tidak merekayasa kasus ini. Ancaman hukumannya di atas lima tahun dan ada pengakuan dari saksi dan korban. Dia (Deli) juga mengakui perbuatannya, kok," katanya. (kd)