- ANTARA/ Andika Wahyu
VIVAnews - Keluarga Irzen Octa, nasabah Citibank yang tewas saat diinterogasi penagih utang [debt collector], segera mengajukan gugatan terhadap bank tersebut.
"Ya, kami akan gugat secara perdata," kata kuasa hukum keluarga Irzen, OC Kaligis, saat mendatangi Polres Jakarta Selatan, Selasa 12 April 2011.
Kaligis menegaskan bahwa kematian Irzen berdampak luar biasa terhadap masa depan anak-anak korban. "Ya, dia [Irzen] kan yang cari nafkah. Nanti masa depan anaknya bagaimana?" lanjut Kaligis.
Sejumlah kasus pun akan dijadikan sebagai acuan kuasa hukum dalam membangun konstruksi gugatan perdata tersebut. Setelah rampung, kata dia, gugatan ini akan didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Minggu ini," kata Kaligis.
Namun, Kaligis belum menjelaskan secara detail berapa gugatan yang akan dilayangkan ke bank tersebut.
Hari ini, keluarga Irzen bersama kuasa hukum mendatangi kantor Polres Jakarta Selatan untuk meminta kejelasan mengenai penyebab kematian Irzen.