50 Titik Jalan Dikaji Untuk Tilang Elektronik

Yellow box junction di perempatan lampu merah
Sumber :
  • TMC

VIVAnews - Kebutuhan memberlakukan tilang elektronik atau Electronic-Traffic Law Enforcement (E-TLE) pada jalan protokol Jakarta dinilai semakin penting. Sistem ini untuk mendidik masyarakat agar tertib berlalu lintas dan meminimalisir interaksi petugas dengan pelanggar, agar tidak terjadi 'main mata'.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sudah memasang target untuk memambah lokasi sistem tilang eletronik tahun ini.  Dari 50 titik itu, limanya akan segera diberlakukan yaitu di perempatan Blok M, Cempaka Putih, Grogol, Mampang, dan Kuningan.

Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Komisaris Besar Polisi Royke Lumowa, pemilihan lokasi pemasangan kamera tilang elektronik dilakukan pada kawasan yang rawan kemacetan, dan pelanggaran. "Pemberlakukan sistem tilang eletronik akan ditetapkan di setiap perempatan karena akan lebih efektif," ungkap dia, Selasa 12 April 2011.

Diungkapkan Royke, 50 titik yang dinilai tepat untuk pemberlakuan sistem tilang eletronik diantaranya perempatan Sarinah, Senen, Matraman, Blok M, Cempaka Putih, Grogol, Pancoran, Kuningan, Harmoni, Gunung Sahari, Pasar Rebo, Lebak Bulus, Trunojoyo, Prapanca, dan Dewi Sartika.

"Kita terus melakukan survei titik-titik mana lagi yang dinilai perlu dan efektif," imbuh Royke.

Sebelum mempersiapkan kamera, polisi akan lebih dulu membuat marka kotak kuning atau Yellow Box di setiap perempatan. "Awalnya mungkin kita mulai dengan pembuatan marka kotak kuning dulu, kemudian dilajutkan dengan pemasangan kamera," tutur dia.

Sejak memberlakukan tilang elektronik atau Electronic-Traffic Law Enforcement (E-TLE) di awal April lalu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah melakukan penilangan terhadap 1500 pelanggaran lalu lintas yang terekam gambar melalui CCTV perempatan Sarinah, Jalan Thamrin, Jakarta Pusat.

"Namun jumlah pelanggaran saat ini terus menurun, dari awalnya sekitar 300 pelanggar per hari menjadi 50 pelanggar," kata Royke.

Kepala Subdit Penegakkan Hukum (Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Yakub Dedi Karyawan mengungkapkan jenis pelanggaran yang terekam kamera yakni penerobosan lampu merah, pelanggaran marka stopline dan pelanggaran marka yellow box junction. Dari ketiga pelanggaran ini pengendara bisa dikenakan denda maksimum Rp 1,5 juta.

Sistem tilang eletronik ini juga diharapkan dapat membuat pengendara tertib di jalan raya serta mengurangi kemacetan, mengingat pertumbuhan laju kendaraan di Jakarta terus melesat cepat. Tercatat setiap harinya sebanyak 500 unit mobil dan 1.200 motor baru seliweran di jalan ibukota.

Viral Penampakan Minimarket Warung Madura: Tutup Kalau Sudah Kiamat
Ilustrasi meninggal dunia.

Deretan Negara yang Ternyata Penduduknya Paling Cepat Meninggal di Dunia

Berbagai faktor yang memiliki pengaruh terhadap durasi hidup seseorang, termasuk gaya hidup, faktor genetik, risiko kesehatan, dan faktor lain. Ini negara kematian tinggi

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024