Tingkatkan Pajak, DKI Bongkar Ribuan Reklame

Tiang reklame
Sumber :
  • Joko Kristiono | Surabaya Post

VIVAnews - Selama 2010, Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta telah membongkar sekitar 3.780 reklame illegal dan telah habis masa izinnya. Penertiban itu dilakukan untuk meningkatkan pendapatan pajak reklame di Jakarta.

Ribuan reklame yang dibongkar terdiri dari 297 reklame di Jakarta Pusat, lalu 631 di wilayah Jakarta Selatan, dan 364 di wilayah Jakarta Timur. Sedangkan di Jakarta Barat ada sebanyak 1.607 reklame dibongkar, dan Jakarta Utara sebanyak 881.

Kepala DPP DKI Jakarta, Iwan Setiawandi, mengatakan penertiban reklame dilakukan berdasarkan dua peraturan yaitu Peraturan Daerah (Perda) No. 7 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Perda No. 2 tahun 2004 tentang Pajak Reklame di Wilayah Provinsi DKI Jakarta.

"Pada prinsipnya, setiap orang yang menyelenggarakan reklame harus mendapat izin dari gubernur," kata Iwan saat dihubungi di Jakarta, Selasa malam, 12 April 2011.

Iwan menuturkan, izin yang harus disetujui gubernur yakni izin lokasi pemasangan reklame, izin tata letak bangunan reklame, dan izin mendirikan bangunan reklame tersebut. Ketiga izin ini harus dipenuhi dulu, baru pemilik reklame bisa membayarkan pajaknya.

Sekarang ini, tambah dia, cenderung banyak kasus reklame yang sudah habis masa berlakunya, dan tidak membayar pajak, reklame ini yang ditertibkan. Penertiban tak hanya dilakukan pada papan reklame yang besar, tetapi juga dilakukan penertiban reklame kain atau spanduk.

Untuk tahun ini, pihaknya melakukan penertiban reklame kain yang illegal, atau tak berizin penyelenggaraan reklame. Hingga Maret 2011, pihaknya menertibkan sekitar 800 reklame kain atau spanduk di lima wilayah DKI Jakarta.

Sedangkan reklame berbentuk billboard, baliho, dan papan elektronik yang telah ditertibkan hingga Maret 2011, Iwan mengungkapkan, setiap suku dinas pelayanan pajak wilayah telah berhasil menertibkan lebih dari 100 papan reklame per wilayah.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Triwisaksana, berjanji akan memperbaiki Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Reklame. Segala sesuatu mengenai reklame akan diluruskan agar lebih jelas lagi mengenai peraturannya.

"Aparat pemungutnya juga harus harus lebih agresif lagi. Pengakuan dari Dinas Pajak petugasnnya juga terbatas," ujarnya.

Menurutnya, penerimaan pajak dari reklame saat ini masuk dalam level bawah. Penerimaan pajak tertinggi di DKI Jakarta dicapai oleh pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Sedangkan penerimaan pajak hotel dan restoran masuk dalam level menengah. "Kita harus tingkatkan pajak reklame menjadi level menengah," ujar Triwisaksana.

Saat ini penerimaan pajak reklame di DKI Jakarta masih belum memenuhi  target. Pada 2010, pencapaiannya sekitar Rp600 miliar dari target Rp 1 triliun. Target tak tercapai karena banyaknya reklame yang kadaluarsa dan kosong.

Timur Tengah Memanas, Australia Peringatkan Warganya Segera Tinggalkan Israel
Toyota Land Cruiser 250

Terpopuler: Harga Toyota Fortuner Hybrid, Land Cruiser Tangguh Versi Murah

Berita yang membahas mengenai harga Toyota Fortuner Hybrid dan Land Cruiser tangguh versi murah, banyak sekali pembacanya sehingga jadi terpopuler di kanal VIVA Otomotif.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024