Alasan Pihak Irzen Octa Pilih Mun'im Idris

Keluarga almarhum Irzen Octa
Sumber :
  • ANTARA/ Andika Wahyu

VIVAnews - Makam Irzen Octa, Sekretaris Jenderal Partai Pemersatu Bangsa (PPB), yang diduga kuat menjadi korban kekerasan debt colector Citibank, dibongkar. Jasadnya akan diotopsi ulang.

Kuasa hukum keluarga almarhum Irzen Octa, OC Kaligis memilih dokter ahli forensik, Mun'im Idris untuk melakukan otopsi ulang. Ia punya alasan khusus untuk memilih Mun;im: faktor kepercayaan. Apalagi, ia menganggap visum sebelumnya yang dikantongi pihak kepolisian, rekayasa.

"Visum itu kan dibuat di bawah sumpah, tapi bertentangan. Visum yang dibuat dokter sebelumnya sama-sama pukul 18.35. Kalau dokternya pintar dibuat dong jamnya beda. Kenapa mereka tidak pake Mun'im? Karena Mun'im tidak pernah merekayasa," ujar OC Kaligis saat otopsi jenazah berlangsung di TPU Srengseng Sawah, Jakarta Selatan, Rabu, 20 April 2011.

Dalam kesempatan itu, Kaligis juga memperlihatkan foto di tempat kejadian perkara (TKP) saat almarhum Irzen ditemukan tewas di kantor Citibank, Gedung Jamsostek, Jakarta. Menurutnya, foto tersebut menunjukkan rekayasa.

"Mana ada orang meninggal itu posisinya begini (telentang dengan kaki lurus di bawah meja), pasti sudah dibereskan," katanya.

Kaligis pun meminta masyarakat bersabar menunggu hasil otopsi yang dilakukan tim dokter forensik RSCM selama dua minggu.

"Kalian lihat nanti banyak lebam di sekujur tubuh (jenazah Irzen). Saya harap hakim obyektif dalam hal ini karena ini menyangkut kematian seseorang," ungkapnya.

Seperti diketahui, kasus kematian Irzen Octa dipastikan akan berlanjut ke ranah hukum. Keluarga mendaftar gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menuntut ganti rugi kepada Citibank. Melalui pengadilan, keluarga menuntut Citibank membayar ganti rugi senilai total Rp3 triliun.

Gugatan itu dilayangkan karena keluarga menilai tindakan penagihan utang oleh penagih utang (debt collector) bank tersebut mengakibatkan kematian orang yang menjadi kepala keluarga dan memiliki tanggung jawab terhadap istri dan dua anaknya.

Atas dasar tindakan melawan hukum yang dilakukan tergugat, maka keluarga mengalami kerugian materiil maupun immateriil. Karenanya, keluarga menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp1 triliun dan immateriil Rp2 triliun.

Dalam kasus kematian Irzen Octa, Kepolisian Resor Jakarta Selatan telah menetapkan lima tersangka. Mereka terdiri atas dua karyawan Citibank berinisial BYT dan A. Sementara tiga lagi adalah debt collector bernisial H, D, dan HS.

Kelima tersangka dikenai pasal berlapis, yakni Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan bersama dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman penjara lebih dari lima tahun.

Selain itu, tersangka juga dikenai Pasal 333 KUHP tentang merampas kemerdekaan seseorang dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun juncto Pasal 359 tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

Dugaan penganiayaan yang berujung kematian berawal dari niat Irzen Octa yang akan menegosiasikan utangnya. Tunggakan Rp60 juta, dan setelah dihitung ternyata Rp100 juta. (sj)

Prediksi Semifinal Piala FA: Coventry City vs Manchester United
Politisi DPP PKB, Daniel Johan

DPP Berani Ungkap Indonesia sedang Dilanda Krisis Paling Berbahaya

Ketua DPP BERANI, Lorens Manuputty menyoroti tiga krisis yang terjadi di Indonesia saat pelantikan tersebut. Menurut dia, Indonesia saat ini sedang mengalami krisis yang

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024