Polisi Sita Hummer Pembobol PT Elnusa

Hummer H3
Sumber :
  • car-wallpapers

VIVAnews - Penyidik Satuan Fiskal Devisa dan Moneter (Fismondev) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya masih memburu 90 persen total kerugian kasus pembobolan dana Rp161 miliar milik PT Elnusa di Bank Mega. Jumlah kerugian itu berupa aset milik pelaku yang dibeli dari uang hasil kejahatan itu.

"Baru 10 persen yang disita penyidik. Sisanya masih ditelusuri," ujar Kepala Satuan Fismondev, Ajun Komisaris Besar Polisi, Aris Munandar di Jakarta, Senin 25 April 2011.

Barang bukti yang berhasil disita di antaranya berupa tiga lembar legalisir print out Bank Mega cabang pembantu Jababeka Bekasi atas nama PT Elnusa, dan satu lembar fotokopi legalisir formulir, dimana ada perubahan instruksi dan pencairan deposito tanggal 16 September 2009 dengan nominal Rp50 miliar atas nama PT Elnusa.

Kemudian ada satu lembar fotokopi legalisir aplikasi pengiriman uang dalam dan luar negeri tanggal 16 September 2009 senilai Rp50 miliar atas nama PT Elnusa ke PT Disco. Lalu satu lembar fotokopi bilyet Giro nomor GF 676253 tanggal 16 September 2009 senilai Rp50 miliar atas nama PT Elnusa, satu lembar fotokopi legalisir voucher debet tanggal 19 September dengan nominal Rp50.059.178.082 atas nama PT Elnusa.

Petugas juga menyita satu lembar fotokopi legalisir formulir perubahan instruksi dan pencairan deposito tanggal 6 Oktober 2009 nominal Rp50 miliar atas nama PT Elnusa, satu lembar fotokopi legalisir bilyet giro No GF 676254 tanggal 6 Oktober 2009 nominal Rp50.059.178.082 atas nama PT Elnusa, satu lembar fotokopi legalisir pengiriman uang dalam/luar negeri tanggal 6 Oktober 2009 Rp50 miliar atas nama PT Elnusa ke rekening PT Disco.

Selain barang bukti adanya transaksi, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp2 miliar yang saat ini telah dititipkan ke rekening barang bukti Polda Metro Jaya, lima unit sepeda motor senilai Rp150 juta, lima mobil mewah berjenis Hummer H3 dengan nomor polisi B 101 MLK, Honda CRV B 73 ANE, Toyota Fortuner B 1925 TJA, BMW X5 B 196 NI, Honda Jazz B 17 MAN, Honda Odyssey B 1834 serta uang tunai US$34.000.

Seluruh barang bukti itu disita dari enam tersangka yaitu SN, Direktur Keuangan PT Elnusa Tbk, IHD yang menjabat sebagai kepala Cabang Bank Mega Jababeka, ICL, direksi PT Disco dan Komisaris PT Har, HG, direksi PT Disco, RL yang merupakan broker dan TZS, staf PT Har.

"SN dan IHD ditangkap di Bank Mega Jababeka Bekasi pada 19 April 2011, dan ditahan sejak 20 April. HG, RL dan TZS juga telah ditahan sejak 20 April lalu," jelas Aris.

Aris menjelaskan, kasus ini terungkap dari penyidikan atas kasus pembobolan nasabah di bank sebelumnya yang diduga dilakukan orang dalam. Dari penelusuran polisi, ditemukan adanya pemalsuan tandatangan mantan Direktur Elnusa, Eteng Ahmad Salam yang kemudian melakukan pelaporan ke Polda Metro Jaya.  "Dari situ kami lalu melakukan penelusuran terhadap pembobolan di Bank Mega atas dasar laporan mantan Direktur Elnusa," tuturnya.

Modus yang digunakan para pelaku, kata Aris, yakni dengan mengalihkan dana PT Elnusa ke PT Discovery dan lalu dialihkan ke rekening ICL selaku pemilik PT Discovery. Jumlah dana yang dipindahkan sebesar Rp161 miliar namun dikembalikan Rp50 miliar. Dana yang dibobol adalah deposito berjangka tiga bulanan.  "Namun dana itu hanya berdiam sembilan hari, bahkan ada yang hanya dua hari karena digelapkan pelaku. Pembayaran bunga deposito dilakukan PT Discovery," ujarnya.

Pemerintah Harus Antisipasi Kebijakan Ekonomi-Politik Imbas Perang Iran-Israel

Sebelum melakukan aksinya, SN kerap kali  bertemu dengan IHD dan RL untuk merencanakan pembobolan dana milik PT Elnusa di Bank Mega. "Sejak dua bulan sebelumnya, mereka melakukan beberapa kali pertemuan. RL adalah otaknya karena pengalaman membobol dana nasabah di bank lain. Sebelumnya RL merupakan DPO pembobolan Bank Mandiri Jelambar."

Para tersangka yang kini ditahan di Polda Metro Jaya dijerat pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman 4 tahun penjara, Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen ancaman pidana 6 tahun penjara, Pasal 49 UU No 10 tahun 1998 tentang Perbankan.

Pasal ini diterapkan karena pegawai bank tidak menjalankan prosedur dan prinsip kehati-hatian dalam pelayanan perbankan dengan ancaman 5 tahun penjara serta Pasal 3 dan 6 UU RI No 25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang ancaman pidana 15 tahun penjara. (adi)

Mensos Risma

Mensos Risma Berikan Pesan ke Konten Kreator: Tidak Usah Takut untuk Melangkah!

Dalam acara bertajuk YouTube Seribu Kartini Beda Tapi Sama di Jakarta, Jumat,19 April 2024, Menteri Sosial Risma mengemukakan bahwa seorang kreator konten tidak takut.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024