Pemerintah DKI Putuskan Batasi Pergerakan NII

Bendera NII ( Negara Islam Indonesia )
Sumber :
  • picasaweb.google.com

VIVAnews - Dinas Pendidikan DKI Jakarta berupaya untuk mempersempit ruang gerak jaringan Negara Islam Indonesia (NII) di sekolah. Seluruh kepala sekolah di Jakarta diminta untuk memantau seluruh kegiatan ekstrakurikuler murid di luar jam sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Taufik Yudi Mulyanto mengatakan, aktivitas tertutup perlu diwaspadai karena rawan penyelewengan. "Suku Dinas Pendidikan dan kepala sekolah sudah diintruksikan. Harus ada pembinaan mental. Tempat-tempat yang tidak terkontrol itu harus diawasi," kata Taufik, Jumat 29 April 2011.

Sekolah dimintai memantau dan menyalurkan kegiatan libur sekolah setelah ujian nasional dengan aktivitas yang positif. Bila hal itu dilakukan secara serius, diharapkan dapat mengantisipasi masuknya doktrin radikalisme dari kelompok yang menyesatkan seperti NII. "Ini memang perlu intensif dan arus dilakukan evaluasi antara kepala sekolah, pembina, dan murid," Ujar Taufik.

Kegiatan yang sifatnya keagamaan di sekolah seperti Rohani Islam (Rohis) juga harus dipantau agar tidak dimasuki kelompok yang tidak bertanggungjawab. "Terutama pembinaan yang dilakukan dalam ruangan, dalam tempat yang tidak terkontrol langsung,  baik di dalam atau luar sekolah," tandasnya.

Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Fajar Panjaitan mengungkapkan, sudah dilakukan koordinasi dengan Komunitas Intelijen Daerah (Kominda) untuk menangulangi maraknya kelompok radikal NII di Jakarta. "Jadi kami baru rapat kemarin dengan semua unsur termasuk dengan Kominda. Sudah selesai," kata Fajar.

Terpopuler: Netizen Serang Wasit Nasrullo Kabirov, Ivar Jenner Sebut Qatar Badut

Seperti diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 tahun 2006 tentang komunitas intelijen daerah, Kominda adalah forum komunikasi dan koordinasi unsur intelijen dan unsur pimpinan daerah di provinsi dan kabupaten atau kota. Di tingkat provinsi, Kominda menjadi tanggung jawab gubernur.

Dalam Permendagri tersebut, wakil gubernur secara otomatis diangkat menjadi Ketua Kominda. Sementara itu, Kepala Pos Wilayah Badan Intelijen Negara adalah wakil ketua, dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi adalah sekretaris.

Untuk keanggotaan Kominda itu sendiri, ada unsur intelijen yang diambil dari Badan Intelijen Negara (BIN), TNI, Kepolisian RI, Kejaksaan Tinggi, Imigrasi, Bea dan Cukai, serta unsur terkait lainnya.

Sementara itu, untuk dewan Pembina Kominda, langsung di bawah tanggungjawab Gubernur. Unsur anggota dari dewan pembina adalah Panglima Kodam atau Komandan Resor Milter, Kapolda, Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kantor Wilayah Imigrasi, Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai, serta unsur terkait.

Jadwal Mobil SIM Keliling DKI Jakarta, Bandung, Bogor, Bekasi Rabu 17 April 2024
Polusi Udara Jakarta

Hari Kedua Pasca-Libur Lebaran, Kualitas Udara di Jakarta Terburuk Kelima di Dunia

Kualitas udara di DKI Jakarta menjadi yang terburuk kelima di dunia pada hari kedua pasca-liburan Idul Fitri, Rabu pagi.

img_title
VIVA.co.id
17 April 2024