Awas, Parkir di Jalan Gajah Mada Digembok

Gembok parkir sembarangan
Sumber :
  • Antara/ Fanny Octavianus

VIVAnews - Dinas Perhubungan DKI Jakarta memastikan penerapan penghapusan area parkir kendaraan di tepi jalan atau on street sepanjang Jalan Hayam Wuruk - Gajah Mada dimulai Juni 2011 mendatang. Saat ini, persiapannya sedang dilakukan.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, mengatakan selain melakukan pemasangan rambu larangan parkir, sekitar 100 petugas juga telah dikerahkan guna mensosialisasikan kebijakan penanganan kemacetan lalulintas ini.

“Akhir bulan ini kami akan menambah rambu larangan parkir di dua jalan itu. Setidaknya setiap 30 meter akan dipasang rambu itu,” ujar Pristono di Jakarta, Selasa, 3 Mei 2011.

Menurut Pristono, 100 petugas yang disiapkan di kawasan itu berasal dari Suku Dinas Jakarta Pusat dan Jakarta Barat. Tugas mereka, Pristono melanjutkan, tak lain untuk menjaga kawasan agar bersih dari parkir kendaraan tepi jalan.

“Petugas akan dibagi dua shift yakni pagi sampai sore dan sore sampai malam,” katanya.

Pristono menjelaskan, berdasarkan ketentuan, sosialisasi akan dilakukan selama satu bulan. Setelah itu, maka penerapan sanksi berupa penggembokan maupun penilangan terhadap kendaraan yang masih melanggar parkir di dua jalan ini berlaku mulai Juni mendatang.

Pristono optimis penerapan kebijakan itu dapat berjalan optimal. Mengingat kapasitas gedung parkir yang ada di sepanjang jalur itu sudah memadai. Ada sekitar sepuluh gedung parkir dengan kapasitas 6.233 unit kendaraan roda empat dan 4.564 unit kendaraan roda dua.

Kesepuluh gedung tersebut yakni di Gajah Mada Plaza, Komplek Duta Merlin, Menara BTN, Gedung PT Pelni, Plaza Hayam Wuruk, Glodok Plaza, Hotel Mercure, Hotel Jayakarta dan Lindeteves Trande Center.

Verrell Bramasta Berharap Prabowo-Gibran Lebih Fokus Pada Kemajuan Anak Muda

Dalam pelaksanaannya nanti, Pristono menyatakan, setiap pengguna kendaraan harus memarkirkan kendaraannya di gedung parkir terdekat. Setelah itu melanjutkan perjalanan dengan berjalan kaki.

Beberapa waktu lalu, Pristono memaparkan beberapa syarat gedung parkir off street, di antaranya aksesnya harus baik, keamanan, dan kebersihan terjamin, menggunakan sistem ticketing, dan mau buka dengan jam waktu yang lebih atau 24 jam.

Pemerintah Jakarta sudah lama mempersiapkan hal ini. Upaya itu dilakukan dengan tujuan mengatasi kemacetan lalu lintas yang kian parah di sepanjang Hayam Wuruk - Gajah Mada. Kawasan ini merupakan kawasan bisnis terkenal di Ibukota. (adi)

Terpopuler: Beda Sikap Ria Ricis-Teuku Ryan Perlakukan Orang Tua, Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia
Meiska

Meiska Angkat Fenomena Istilah Badut dalam Lagu Terbarunya

Lagu Badut menggambarkan kisah seseorang yang terjebak dalam hubungan yang tidak sehat dan merugikan dirinya sendiri.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024