Naik di Atap Kereta Akan Disemprot Pewarna

KRL Ekonomi
Sumber :
  • Photobucket/Jhon Ipenk

VIVAnews - Penindakan dengan melakukan penyemprotan menggunakan cairan berwarna kepada penumpang di atap kereta akan dilakukan PT Kereta Api (KA) mulai 13 Mei 2011. Sesuai aturan yang berlaku, hukuman maksimal tiga bulan penjara dan denda Rp15 juta bagi yang melanggar.

Penertiban akan dilakukan bersama polisi, kejaksaan, kehakiman dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Mereka akan menindak para pelanggar sesuai dengan pasal 207 UU KA.

Cairan yang digunakan untuk penyemprotan adalah cairan berwarna yang dipastikan tidak berbahaya, karena cairan tersebut berasal dari pewarna kain biasa.

"Penertiban di beberapa titik seperti Stasiun Pasar Minggu," ujar Kepala Daerah Operasional I DKI Jakarta, Purnomo Radiq Y, dalam jumpa pers di Stasiun Gambir, Rabu, 4 Mei 2011.

Sebelum penyemprotan, penumpang akan diberi peringatan selama tiga hari mulai 10-12 Mei 2011, setelah itu akan dilakukan penindakan. Tindakan penyemprotan itu berakhir saat rambu larangan naik di atas atap KRL dipasang pada 28-29 Mei 2011.

Rambu larangan akan dipasang di tiang listrik aliran tinggi KRL, dan rambu ini dipastikan akan menyulitkan para penumpang yang hendak duduk di atap kereta.

Indonesia Kembali Masuk White List, BKI Dapat Pengakuan Internasional untuk Keselamatan Kapal

Diharapkan penindakan ini dapat berjalan efektif, mengingat tiap tahunnya 30-45 korban jiwa jatuh akibat terkena tegangan aliran listrik sebesar 1500 volt. Untuk lebih memperketat larangan ini, pihak kepolisian akan melakukan penjagaan pada setiap stasiun dan menindak para pelanggar. (eh)

Dok. Istimewa

Dua Warga Dilaporkan Hilang akibat Longsor di Padang

Longsor melanda Kota Padang, Sumatra Barat, Selasa sore. Dua orang warga dilaporkan tertimbun tanah longsor dan masih dalam pencarian tim gabungan.

img_title
VIVA.co.id
7 Mei 2024