Lima Rekening Pembobol Elnusa Diblokir

Polda Metro Jaya
Sumber :

VIVAnews - Polda Metro Jaya telah memblokir lima rekening penampungan atas nama Direktur PT Discovery bernisial ICL dalam kasus pembobolan dana Elnusa di Bank Mega. Tiga di antaranya bersaldo Rp2 miliar, Rp200 ribu dan Rp2 juta.

Geger! Warga Temukan Mayat Dalam Koper Hitam di Cikarang Bekasi

"Dua rekening lain belum dibuka," kata Kepala Satuan Fiskal Moneter dan Devisa Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Aris Munandar di Polda Metro Jaya, Senin, 9 Mei 2011.

Dia menjelaskan, saat ini pihaknya kembali menyita sebuah rumah di bilangan Jakarta Selatan yang jumlahnya mencapai miliaran rupiah dari ICL.

Bakal Hijrah ke IKN, Presiden Prabowo dan Wapres Gibran Pakai Mobil Dinas Listrik?

Menurut Aris, hingga kini pihaknya masih terus melakukan penyitaan aset lain yang diduga diperoleh tersangka dari kejahatan perbankan ini. Total aset yang berhasil disita diperkirakan melebihi Rp20 miliar.

Selain Itman dan ICL, polisi telah menahan empat tersangka lain dalam kasus pembobolan dana deposito PT Elnusa senilai Rp111 miliar. Mereka masing-masing adalah Direktur Keuangan PT Elnusa SN alias Santun Nainggolan, Komisaris PT Har berinisial HG, otak pelaku berinisial RL dan staf PT Har berinisial TZS.

Sementara itu, terkait keterlibatan Kepala Cabang Bank Mega Jababeka, Itman Harry Basuki dalam kasus penggelapan dana milik Pemerintah Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung.

Polda Metro Jaya hanya akan menangani kasus pembobolan rekening sebesar Rp111 miliar milik PT Elnusa. "Hanya menjadikan tersangka kasus Elnusa. Penggelapan dana Pemkab Batubara ditangani Kejagung," ujarnya.

Nama Itman disebut terlibat dalam penggelapan dana Pemkab Batubara setelah Kejaksaaan Agung menahan dua pejabat dari daerah itu atas tuduhan korupsi sebesar Rp80 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Noorachmat mengungkapkan penahanan dua pejabat daerah itu dilakukan sejak Jumat 6 Mei 2011. Dikatakan Noorachmat, kedua tersangka menyalahgunakan dana senilai Rp80 miliar dengan cara memindahkan dana yang semula disimpan di Bank Sumut ke Bank Mega Cabang Jababeka, Cikarang.

Bea Cukai Langsa Aceh Sita Onderdil Harley Davidson

"Dipindahkan melalui aplikasi yang tidak normal," terangnya. Dana yang tersimpan di Bank Mega sejak Oktober 2010 lalu itu belakangan diketahui telah hilang dan dimasukkan ke sekuritas. (adi)




Chandrika Chika

Dipenjara karena Narkoba, Chandrika Chika Ngaku Salah Pilih Teman

Selebgram Chandrika Chika akhirnya dijenguk oleh keluarganya di tahanan akibat terjerat kasus narkoba. Sebelumnya, Chandrika Chika beserta 5 orang teman diringkus polisi.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024