- VIVAnews/Tri Saputro
VIVAnews - Dua mobil mewah milik tamu Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo, digembok petugas Dinas Perhubungan Jakarta Pusat, karena parkir sembarangan di depan Balai Kota DKI Jakarta. Mobil mewah itu berjenis Honda Accord dengan nomor kendaraan B 156 TI dan BMW B 162 MK.
Salah seorang pemilik mobil yang tidak mau menyebutkan namanya mengaku terkejut mobilnya digembok petugas. Dia tampak kesal saat wartawan meliput kejadian itu. "Sudah digembok, disorot wartawan pula," ujarnya saat melihat wartawan merekam penggembokan mobil itu.
Pemilik mobil terlihat mendatangi petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang berjaga di depan Balaikota DKI, dan meminta agar gembok pada mobilnya dilepas. Namun, petugas tak menghiraukannya.
Kedua mobil itu ditempeli kartu pemberitahuan "Perhatian kendaraan anda di derek/di kunci roda melanggar ketentuan parkir (UU 22/ 2009 jo Perda 12/ 2003 pasal 55 ayat 2). Dilarang merusak segel, hubungi Sudin Perhubungan Jakarta Pusat".
Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat, Sunardi Yaskur, mengatakan, peraturan penyegelan kendaraan yang parkir sembarangan itu sudah lama diterapkan.
"Sudah lama itu diterapkan, kalau parkir sembarangan digembok mobilnya dan jika sudah dibuka gemboknya urusan tilang itu ada pada polisi," jelasnya. (adi)