VIVAnews - Kepolisian Daerah Metro Jaya sudah menyita aset milik tersangka pembobolan dana milik PT Elnusa di Bank Mega Jababeka dari empat tersangkanya. Rencananya, akan disita lagi tiga aset milik tersangka.
Aset yang sudah disita polisi milik tersangka ICL, Direktur PT Discovery sebesar Rp13 miliar, tersangka SN Rp6 miliar, tersangka IHR sebesar Rp900 juta dan tersangka RL sebesar Rp100 juta.
Penyidik dari satuan Fiskal, Moneter, dan Devisa (Fismondev) saat ini sedang menunggu izin khusus dari pengadilan untuk mengamankan aset milik tersangka ICL di Makasar, Jakarta Timur, dan Jakarta Selatan.
"Berupa ruko di Makasar, tanah di Raden Intan dan rumah di Kebayoran Baru," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Baharudin Djafar, Rabu 11 Mei 2011.
Pegembangan penyelidikan kasus pembobolan dana milik PT Elnusa di Bank Mega Jababeka terus dilakukan. Sudah 16 saksi dimintai keterangan terkait kasus pencurian uang Rp111 miliar itu.