- Antara/ Yudhi Mahatma
VIVAnews - PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) menilai kebijakan pembatasan dan pengalihan arus kendaraan angkutan berat atau kontainer dari tol dalam kota, merugikan pengelola lalulintas pelabuhan Tanjung Priok.
Menurut Humas PT Pelabuhan Indonesia II (Pelindo II), Hambar Wiyadi pembatasan jam operasi truk, mulai pukul 22.00-05.00 WIB dan pengalihan untuk tidak melintas di tol dalam kota, membuat distribusi dan kegiatan ekspor impor wilayah Jabodetabek terganggu.
Kebijakan ini, kata dia, juga merugikan pengusaha yang melakukan ekspor-impor di pelabuhan Tanjung Priok karena biaya akan membengkak. Apalagi, kata dia, truk harus melalui jalan yang jauh sehingga tidak efisien. "Akan ada tambahan ongkos logistik. Padahal kita mengharapkan pelabuhan yang efisien," ungkapnya.
Untuk itu, pihaknya berharap Pemprov DKI Jakarta mengkaji ulang kebijakan pembatasan dan pengalihan angkutan berat ini. "Intinya akan mengganggu distribusi. Hasil kajian Pelindo sudah kami sampaikan," ucapnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, mengatakan kebijakan pembatasan angkutan berat sudah menjadi keputusan resmi pemerintah. Menurutnya, aturan tersebut merupakan solusi terbaik guna mengurangi kemacetan lalulintas ibu kota.
Pristono menegaskan, pembatasan operasional kendaraan bukan dilakukan sepanjang hari, namun hanya selama beberapa jam saja. "Aturan itu bertujuan untuk membina pengusaha angkutan barang, bukan mematikan usaha mereka," ujar Pristono.
Dia pun mengakui pembatasan jam operasi dan pengalihan jalur truk tak akan menyenangkan pengusaha truk, namun dia yakin penduduk Jakarta mendukung dan merasa senang dengan kebijakan tersebut. Sebab, masyarakat tak lagi terganggu dengan mobilitas kendaraan berat yang seringkali mengganggu kelancaran lalu lintas akibat memakan badan jalan cukup besar. (umi)