Cuti Bersama, "3 in 1" Tak Berlaku Senin Esok

Jalan MH Thamrin Jakarta
Sumber :
  • VIVAnews/Maryadie

VIVAnews - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya mengumumkan aturan "3 in 1" atau kendaraan roda empat pribadi wajib berisi minimal tiga orang di kawasan tertentu ditiadakan untuk Senin 16 Mei 2011.

"Sehubungan dengan Cuti Bersama Senin 16 Mei 2011, Kawasan Pengendalian Lalu Lintas 3 in 1 tidak diberlakukan," kata Traffic Management Centre Polda Metro Jaya melalui akunnya di Twitter.

Sebelumnya,  Pemerintah mengumumkan, Senin 16 Mei 2011 sebagai hari cuti bersama. Keputusan ini diambil berdasarkan SKB Menteri Pendayagunaan dan Reformasi Birokrasi, Menteri Agama dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi tertanggal SKB No 2/ 2011/ Kep./Men/V/ 2011 dan SKB/01/M.Pan-RB/05/2011

Dengan keputusan ini, maka akan terdapat empat hari libur berturut-turut mulai Sabtu 14 Mei sampai Selasa 17 Mei 2011 yang merupakan Hari Raya Waisak. Pemerintah tidak melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ingin memanfaatkan tanggal 16 Mei 2011 besok sebagai hari libur.

Hanya saja, pegawai yang memanfaatkan tanggal 16 Mei besok sebagai hari libur harus 'membayar'. "Silakan. Nanti dihitung cutinya," kata Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono mengumumkan kemarin.

Jelang Hari Raya Idul Fitri, Persediaan BBM di Bali Masih Aman
Sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di MK

KPU Tolak Tanggapi Tudingan Nepotisme Jokowi ke Prabowo-Gibran

KPU menolak menanggapi tudingan dari kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud soal nepotisme Jokowi ke Prabowo-Gibran

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024