Pengadilan Jakarta Barat Sita Kampus Trisakti

Thoby Mutis
Sumber :
  • VIVAnews/Adri Irianto

VIVAnews - Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini akan mengeksekusi kampus Universitas Trisakti di Grogol, Jakarta Barat.

Kunjungan ke Luar Negeri, Prabowo Subianto Akan ke China dan Bertemu Xi Jinping

Sengketa ini buntut perselisihan antara Yayasan Trisakti dengan pihak rektorat Universitas Trisaksi. Proses hukum yang sampai tingkat kasasi
ini dimenangkan pihak yayasan.

"Saya sendiri nanti akan mendampingi juru sita yang pelaksanaannya dipimpin Pengadilan Negeri Jakarta Barat," kata Ketua Kuasa Hukum Yayasan Trisakti, Amiruddin Aburaera, dalam perbincangan dengan VIVAnews.com, Kamis 19 Mei 2011.

Amiruddin berharap kubu rektorat yang dipimpin Thoby Mutis bisa membuka jalan agar eksekusi berjalan lancar. Bila kondisi ekskusi di lapangan tidak memungkinkan, pihak Yayasan menyerahkan sepenuhnya kepada petugas keamanan.

"Kami harap pihak TM (Thoby Mutis) tidak mengerahkan kekuatan. Sehingga tidak mengganggu proses eksekusi dan tidak tertunda lagi. Karena ini perintah pengadilan," kata Amiruddin.

Amiruddin menegaskan, sengketa yang terjadi sejak 2002 ini berakhir dengan eksekusi hari ini. Amiruddin menekankan bahwa Thoby Mutis tidak lagi menjabat rektor sejak diberhentikan pada 4 September 2002. "Sejak itu, secara hukum tindakannya tidak legal," ujar dia.

Sementara, kubu Thoby Mutis, yang diwakili Ketua Senat Universitas Trisakti, Prayitno, sudah bertemu Ketua MPR Taufiq Kiemas. Prayitno menyampaikan kekhawatirannya terkait rencana Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang akan mengeksekusi putusan Mahkamah Agung No 821/PDT/2010 jo. No. 248/PDT/2009 jo. No. 410/Pdt.G/2007/PN. JKT.BRT.

Menurut Prayitno, ditilik dari sejarahnya, Universitas Trisakti merupakan salah satu aset negara karena lembaga pendidikan ini didirikan oleh negara dan menggunakan sebagian aset negara. Karena itu, katanya, kepemilikan negara atas Usakti harus dipertahankan. Jangan sampai jatuh ke tangan segelintir orang saja.

"Kami sudah mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) atas putusan MA tersebut," kata Prayitno usai bertemu Taufiq Kiemas pada Kamis 5 Mei lalu.

"Kami benar-benar sangat menyayangkan dengan kondisi yang menimpa Universitas Trisakti saat ini. Bagaimana tidak, saat ini kami memiliki 22 ribu mahasiswa, 1.000 dosen termasuk ratusan hektar lahan beserta bangunan kampus di atasnya. Kalau semua aset ini bepindah tangan, berarti negara akan kehilangan sebagian miliknya dan jatuh kepada beberapa gelintir orang saja,” kata Prayitno. (umi)

Health Minister Ensures Hospitals Ready to Handle Dengue Patients
Direktur Eksekutif Indo Barometer, Muhammad Qodari menyampaikan hasil survei.

Sentil Gugatan Paslon 01 dan 03 di MK, Qodari Soroti 2 Hal Ini

Qodari mengatakan jika Paslon 01 dan 03 serius, seharusnya mereka ajukan gugatan pencalonan Gibran ke PTUN sejak awal saat pendaftaran peserta Pilpres 2024 ditetapkan KPU

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024