- VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVAnews - Kuasa hukum Yayasan Trisakti meminta kepada seluruh mahasiswa dan dosen agar tidak terprovokasi oleh rektor mereka Thoby Mutis. Sebab eksekusi yang akan dilakukan juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Barat bukanlah untuk mengeksekusi lahan kampus. Melainkan Thoby Mutis beserta para pihak yang menjadi tergugat dalam perkara tesebut.
"Kepada mahasiswa dan dosen jangan terprovokasi, karena yang dieksekusi adalah rektor Thoby Mutis cs. Amar putusan gugatan ini hanya berlaku untuk para tergugat," kata kuasa hukum Yayasan Trisakti Patra Zen di Kampus Trisakti, Grogol, Jakarta, Kamis 19 Mei 2011.
Sementara itu, lanjut Patra, pelaksanaan eksekusi tidak akan mengganggu prosesĀ belajar mengajar di kampus. Dirinya juga menegaskan tidak akan ada PHK bagi karyawan.
Patra menghimbau para tergugat untuk patuh pada perintah pengadilan yaitu dengan melaksanakan eksekusi. Jika tidak mau, maka akan dikenakan pidana. "Bila tergugat tetap menghalangi eksekusi, maka akan dikenakan pasal 261 ayat (1) KUHP. Hari ini eksekusi ditunda, maka kami menyerahkan sepenuhnya kepada panitera pengadilan," katanya.
Sedangkan kuasa hukum Universitas, Bambang Widjojanto mengatakan pihaknya memang sudah meminta untuk tidak dilakukan eksekusi hari ini. Menurut Bambang, ada yang aneh dalam perkara ini karena pihak yayasan secara terus menerus meminta dilakukan eksekusi sesegara mungkin. "Sebenarnya yang pihak yayasan inginkan itu aset. Padahal kampus Trisakti ini milik pemerintah. Modus operandinya adalah untuk menguasai Trisakti," ujar Bambang. (eh)