Polda Tetap Batasi Truk Selama Satu Bulan

Ilustrasi Jalan Tol Dalam Kota.
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Kebijakan pembatasan waktu operasional kendaraan berat resmi dibatalkan. Pemerintah meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka jalur Tol Dalam Kota untuk truk. Namun Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya akan tetap memberlakukan.

Hingga Kamis malam, 19 Mei 2011, belum ada permintaan pembukaan jalur tol dalam kota untuk kendaraan berat pada kepada Polda Metro Jaya.

Saat dimintai keterangan, Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Royke Lumowa menjelaskan, akan tetap melarang truk masuk tol pada pukul 05.00-22.00 WIB, seperti kebijakan awal untuk kepentingan ujicoba. "Tetap akan dilakukan hingga 10 Juni," katanya.

Sesuai dengan rapat bersama stake holder di Kementerian Kordinator Perekonomian dan Keuangan bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Pelindo II dan pengelola jalan tol pada 12 Mei lalu, pembatasan akan diujicoba sebelum dipatenkan.

Dalam ujicoba itu, truk hanya diperbolehkan lewat Tol Dalam Kota untuk jalur Tanjung Priok-Cawang. Sementara, untuk Cawang-Tanjung Priok sifatnya situasional.

"Cawang-Priok kalau memang kosong bisa dilalui. Tapi untuk jalur Tol Dalam Kota lainnya tetap tidak diperkenankan," ujarnya.

Kebijakan sterilisasi angkutan berat di Tol Dalam Kota, masih menuai kontroversi, terutama dari Pelindo. Mereka beranggapan akan ada penurunan pendapatan. "Tapi saya yakin tidak akan mengganggu sektor perekonomian. Itu hanya berlaku untuk jam tertentu," ujarnya.

Memang saat pembatasan truk diberlakukan, berdampak terjadinya penumpukan kendaraan besar di Serpong, Tangerang Selatan. Antrean terjadi dari arah Merak tujuan Jakarta, Bekasi dan sebaliknya karena harus melintas di Jalan Raya Serpong. Begitu pun dengan truk dari arah Jakarta, Bekasi tujuan Kota Tangerang dan sebaliknya.

Menanggapi hal itu, Royke menegaskan akan menambahkan jumlah petugas di kawasan itu untuk mengatur guna mengantisipasi terjadinya penumpukan kendaraan.

Selain itu, petugas juga akan menutup U-turn atau putaran yang ada di kawasan Serpong. Hal itu dilakukan guna mengantisipasi terjadinya kemacetan.

Sebelumnya, Kepala Pusat Komunikasi Kementerian Perhubungan, Bambang S. Ervan menyatakan, ada tiga alasan yang membuat kebijakan ini harus dihentikan.

Pertama, status jalan Tol Dalam Kota adalah jalan nasional sehingga yang berwenang memutuskan kebijakan adalah pemerintah pusat. Kemenhub belum menyetujui kebijakan ini.

Alasan kedua, kebijakan itu hanya memindahkan titik kemacetan. Berdasarkan hasil kajian kementerian, titik kepadatan lalu lintas berpindah ke pinggir kota selama pembatasan kendaraan berat ini.

Pertimbangan lain, karena terjadi keterlambatan distrubusi barang yang berdampak pada kegiatan ekspor dan impor di Pelabuhan Tanjung Priok. "Kami minta sesegera mungkin pengalihan ini dicabut dan jalan dibuka. Sekarang sedang dikoordinasikan dengan Dirjen Angkutan Darat," ungkapnya.

Seiring keluarnya instruksi ini, maka rencana aksi mogok massal 9.000 angkutan berat yang rencananya akan dilakukan Jumat besok, dibatalkan Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta.

Ketua Organda DKI Jakarta, Soedirman, membenarkan informasi tersebut dan akan mendesak Pemerintah Provinsi DKI, melalui Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya, untuk segera mencabut kebijakan itu. (adi)

Kubu Anies dan Ganjar Ingin Hadirkan Menteri jadi Saksi di MK, Airlangga Hartarto Beri Jawaban
Nagita Slavina

Respons Nagita Slavina Saat Tyas Mirasih Ingin Jual Tas demi Biaya Pengobatan

Tyas Mirasih saat itu ingin menjual tas miliknya kepada Nagita dan Raffi untuk membantu biaya pengobatan sang ibunda.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024