173 Kg Ganja Asal Aceh Disita

Ganja
Sumber :
  • Antara/Fanny Octavianus

VIVAnews - Kepolisian Resort (Polres) Jakarta Timur mengamankan 173 kilogram ganja yang diperoleh dari Mohamad Dedy (40 tahun). Dedy disinyalir merupakan anggota jaringan narkoba kelompok Aceh

"Jenis barang adalah narkoba ganja kering. Ditaksir harganya Rp2 juta per kilogram," kata Kepala Satuan Narkoba, Ajun Komisaris Besar Sudibyo di kantornya, Senin 23 Mei 2011.

Menurut Sudibyo, tersangka dibekuk saat melakukan transaksi di daerah Cakung, Jakarta Timur pada 21 Mei 2011 pukul 16.00 WIB. Saat dilakukan penangkapan, lanjut Sudibyo, ditemukan 17 kilogram. Sedangkan sisanya sebanyak 156 kilogram ditemukan di rumah kontrakannya di daerah Harapan Indah, Bekasi. Namun Dedy melakukan pengedaran di wilayah Jakarta.

"Jenis ganja diperkirakan berasal dari Aceh. Tersangka membeli barang dari temannya untuk diedarkan dan telah beroperasi selama 3-4 bulan," jelasnya.

Sudibyo mengungkapkan, kasus ini masih dalam pengembangan dan masih mencari kemungkinan adanya sisa ganja di Bekasi.

"Tersangka melanggar pasal 114 ayat (2) sub pasal 111 ayat (2) Uu Ri No 35 tahun 2009 tentang transaksi narkotika golongan 1," jelas Sudibyo.

Hukuman maksimal bagi yang melanggar pasal tersebut hukuman mati. Pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (eh)

Usulan Kejaksaan Izinkan Lima Smelter Perusahaan Timah Tetap Beroperasi Disorot
Jemaah haji Indonesia mendengarkan khutbah Subuh jelang wukuf.

Cegah Informasi Simpang Siur, Jemaah Haji Diimbau Tak Bagikan Kabar Tidak Benar di Media Sosial

Menurut Direktur Bina Haji PHU Arsad Hidayat, jemaah haji diminta tidak asal membagikan informasi yang beredar di media sosial yang belum jelas kebenarannya.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024