Rehabilitasi Cicit Soeharto Tergantung Hakim

Putri Ari Sigit ; Cicit pak Harto
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVAnews - Berkas kasus Ariyanti Haryo Wibowo, cicit mantan Presiden Soeharto telah dinyatakan lengkap. Semenjak Senin kemarin, 23 Mei 2011, ia berstatus tahanan Kejaksaan.

Kuasa hukum Putri telah mengajukan pemindahan penahanan ke pusat rehabilitasi. Alasan mereka, Kejaksaan juga berwenang untuk melakukan rehabilitasi sebelum sidang.

Bagaimana tanggapan Kejaksaan? Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyerahkan keputusan rehabilitasi Putri ke pengadilan."Proses persidangan akan akan segera dimulai, jadi biar hakim yang memutuskan apakah bisa menjalani rehabilitasi atau tidak," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati DKI, Suhendra di Jakarta, Selasa 24 Mei 2011.

Putri pun telah kembali dititipkan ke Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. "Sudah dititipkan lagi di sana dari kemarin," jelas dia.

Selain Putri, Kejati DKI juga menerima dua tersangka lainnya yakni AKBP Edi Sugiono (ES) dan Gaus Notonegoro (GN) serta barang bukti berupa dua bungkus sabu seberat 0,88 gram.

Putri ditangkap petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya saat mengkonsumsi sabu-sabu bersama AKBP ES dan bandar narkoba G dan P di salah satu kamar di Hotel Maharani Jumat, 18 Maret 2011 lalu.

Seluruh barang bukti yang ditemukan polisi sebanyak 32,4 gram sabu. Tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman lima tahun hukuman penjara.

Putri diketahui sempat menjalani perawatan saat menjalani pemeriksaan. Karena radang ternggorokan dan depresi, dia dibawa ke RS Polri.

Syamsuddin Haris Heran Albertina Ho Dilaporkan ke Dewas, Sindir Dugaan Etik Nurul Ghufron
Pisces

4 Tanda Zodiak Paling Sederhana dan Humble, Apakah Kamu Termasuk dalam Daftar Ini?

Ada beberapa tanda zodiak yang dikenal karena sifat-sifat sederhana dan kerendahan hati yang membuat mereka menonjol di antara yang lain. Salah satunya yaitu Virgo.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024