Disuruh Bayar Rp3.333, Foke Pikir-pikir

Fauzi Bowo di ruang kerjanya
Sumber :

VIVAnews - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih akan pikir-pikir terhadap peringatan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkah Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran melaksanakan putusan gugatan tarif sepihak secara sukarela. Pengadilan meminta masing-masing membayar Rp3.333 sesuai nilai gugatan yang diajukan pengacara David Tobing.

"Kami akan koordinasi dengan yang lainnya dulu, tapi terus terang kami belum melihat surat aanmaning yang dikeluarkan seperti apa," ujar Kepala Sub-bagian Sengketa Hukum Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta I Made Swarjaya, di Jakarta, Selasa, 24 Mei 2011.

Sesuai dengan ketentuan dalam surat aanmaning (peringatan) dari PN Jakarta Pusat, kata Made, Pemprov masih akan menunggu delapan hari ke depan untuk memutuskan langkah apa yang akan diambil.

"DKI tak sendiri dalam hal ini (ada Unit Pelaksana Teknis Perparkiran dan PT Secure Parking Indonesia), masih ada waktu delapan hari untuk waktu melaksanakan putusan itu atau tidak," tegasnya.

Dia pun mengatakan jumlah nilai ganti rugi sebesar Rp10 ribu secara tanggung renteng sebagaimana yang diperintahkan pengadilan tidak menjadikan alasan proses ini berlarut-larut. Pemprov DKI Jakarta dan tergugat lainnya masih perlu mendalami putusan ini sebelum menjalankan peringatannya.

"Kan tidak harus dibayar hari ini, ada delapan hari kan waktu yang diberikan. Maka itu kami akan koordinasi dulu langkah apa yang akan diambil," katanya.

Sementara itu, saat ditanya tanggapannya mengenai peringatan ini, Fauzi Bowo tak berkomentar dan langsung masuk ke ruang rapat utama Balai Kota DKI Jakarta.

Dengan keluarnya surat peringatan ini, terhitung delapan hari kedepan, sesuai surat peringatan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran dan PT Secure Parking Indonesia (SPI) harus membayar. Jika tidak melaksanakan dalam jangka waktu yang telah ditentukan, maka penggugat akan mengajukan permohona kembali guna melakukan eksekusiĀ  paksa.

Usulan Kejaksaan Izinkan Lima Smelter Perusahaan Timah Tetap Beroperasi Disorot

Sebelumnya tiga tergugat kalah dalam gugatan yang diajukan pengacara David Tobing atas kenaikan tarif parkir secara sepihak. Gugatan diajukan pada 2 Juni 2010 dan telah berkekuatan hukum tetap setelah Mahkamah Agung mengeluarkan putusan kasasi. Ketiganya harus membayar Rp10.000 secara tanggung renteng.

Jemaah haji Indonesia mendengarkan khutbah Subuh jelang wukuf.

Cegah Informasi Simpang Siur, Jemaah Haji Diimbau Tak Bagikan Kabar Tidak Benar di Media Sosial

Menurut Direktur Bina Haji PHU Arsad Hidayat, jemaah haji diminta tidak asal membagikan informasi yang beredar di media sosial yang belum jelas kebenarannya.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024