Penyelundupan Trenggiling 8 Miliar Digagalkan

Trenggiling untuk diselundupkan dimusnahkan Departemen Kehutanan
Sumber :
  • Antara/ Widodo S Jusuf

VIVAnews - Bea Cukai Tanjung Priok menggagalkan penyelundupan hewan trenggiling senilai Rp8 miliar, yang akan dikirim ke Vietnam. Penangkapan itu berkat informasi dari Divisi Intelijen Bea dan Cukai, yang curiga atas pemberitahuan ekspor barang (PEB) bernomor 265259, tanggal 11 Mei 2011.

Dirjen Bea Cukai, Agung Kuswandono, menjelaskan dalam PEB tertulis Frozen Theedfin Bream Fish atau ikan beku. Namun setelah Bea Cukai dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DKI Jakarta, membongkar kontainer ukuran 40 feet itu ternyata sebagian besar berisi trenggiling.   

"Satu keping sisik Trenggiling dijual US$1, dan bisa dijadikan bahan pembuat shabu-shabu. Sedangkan dagingnya dijual US$112 per kilogram," ucap Agung, Kamis 26 Mei 2011. 

Di dalam kontainer itu berisi, ikan beku 14.940 kilogram, trenggiling beku tanpa sisik seberat 7.453,08 kilogram dan sisik Trenggiling 64,60 kilogram.

Perusahaan eksportir yang bertanggunghjawab PT SJBM dan PT BTA. "Saat ini, kami masih menyelidiki orang-orang yang terlibat," jelasnya.

Pelaku dapat dijerat pasal 21, dan pasal 40 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dan Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan. "Pelaku dapat diancam hukuman penjara selama 5 tahun," ucap Agung.

Eks Sespri Sekjen Ungkap BAP KPK Bocor ke Pejabat Kementan

Laporan: Arnes Ritonga | Jakarta Utara (adi)

Siswa SMP Dibacok dan Dibegal Saat Pulang Sekolah Sendirian
Pemkot Tangsel rapikan kabel fiber optik yang semrawut

Rapikan Kabel Fiber Optik Semrawut di Tangsel, Ini 5 Titik yang jadi Sorotan Pemkot

Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan turun tangan langsung dalam melakukan imbauan dan penindakan semrawutnya kabel fiber optik.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024