Icha Si Pria Jadi Istri Menunggu Sidang

Icha alias Rahmat Sulistyo.
Sumber :
  • VIVAnews/ Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews - Berkas perkara kasus pemalsuan identitas dengan tersangka Rahmat Sulistyo alias Fransiska Anastasya Octaviany alias Icha (20) sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bekasi pada Senin 23 Mei 2011. Kini, Kejaksaan Negeri Bekasi menunggu jadwal sidang pada Senin pekan depan. Sidang perdana diperkirakan berlangsung pada awal Juni 2011.

Partai-partai Pengusung Anies Sudah Sangat Cair dan Bisa Gabung Prabowo, Menurut Pengamat

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Bekasi Dudi Mulyakusumah mengatakan, berkas Icha dikebut agar kasusnya segera bisa disidangkan. "Sesuai ketentuan KUHAP kita diberikan waktu 20 hari, namun berkas dakwaan sudah selesai kita susun selama 10 hari," katanya di Bekasi Kamis 26 Mei 2011 malam.

Penyusunan dakwaan lanjut Dudi, tak menemui kendala apapun karena kasus ini pembuktiannya dinilai cukup mudah. "Kami hanya tinggal melanjutkan BAP yang dibuat di Polsek Jatiasih," ujarnya.

Di sidang nanti, Icha akan didakwa dengan pasal 263 KUHP ayat (1) dan (2) soal pemalsuan surat dengan ancaman 6 tahun penjara. Selain itu Icha juga akan dijerat dengan Pasal 366 KUHP karena menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik, dengan ancaman 7 tahun penjara.

"Berdasarkan Pasal 54 KUHAP, dari dua dakwaan maka hukuman yang dikenakan adalah yang terberat," katanya.

Kejaksaan Negeri Bekasi akan menurunkan empat jaksa seniornya sebagai penuntut umum, antara lain Koordinator Kepala Seksi Pidana Umum Dudi Mulyakusumah, dengan anggota Kepala Seksi Intel M Husein Atmadja, Kepala Seksi Perdata dan Penuntutan Ely Rahmati, serta satu Jaksa Fungsionaris Indra Zulkarnaen.

Sidang perdana Icha terbuka untuk umum, karena kasusnya bukan asusila melainkan kasus pemalsuan identitas. Selain menghadirkan Icha, dalam sidang nanti akan dihadirkan 10 saksi, di antaranya orang tua Icha, orang tua "mantan" suami Icha, penghulu, Kepala Kantor KUA Jatiasih, ketua RT serta Ketua RW setempat.

Selama ditahan di Lapas Bulak Kapal Bekasi, Icha diperlakukan sama dengan tahanan lain. "Tidak ada perlakuan khusus, dia satu sel dengan tahanan pria lainnya," kata Dudi.

Sementara dalam sidang perdana nanti, Icha akan di dampingi tim kuasa hukum yang diketuai Naupal Al-Rasyid dari Peradi Bekasi.

Laporan Erik Hamzah | Bekasi

Super apps BRImo

Volume Transaksi BRImo Capai Rp 1.251 Triliun di Kuartal I-2024

Super Apps BRImo turut berkontribusi terhadap pertumbuhan fee based income atau pendapatan berbasis biaya PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI).

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024