- VIVAnews/Maryadie
VIVAnews - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengumumkan akan meniadakan aturan pembatasan kendaraan 3 in 1 di sejumlah jalan protokol pada Jumat 3 Juni 2011. Peniadaan 3 in 1 ini terkait dengan ditetapkannya tanggal itu sebagai cuti bersama oleh pemerintah.
Menurut petugas Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Iwan Saktiadi, peniadaan dikarenakan cuti bersama masuk dalam ketegori libur nasional. "Di mana setiap libur nasional, maka 3 in 1 ditiadakan,” kata Iwan sebagaimana dikutip dalam laman TMC, Minggu 29 Mei 2011.
Aturan tersebut akan kembali diberlakukan pada Senin, 6 Juni 2011. Artinya, aturan 3 in 1 akan diberlakukan seperti biasanya, mulai Senin sampai Jumat pada pukul 07.00 - 10.00 dan pukul 16.30 - 19.00 WIB.
Aturan 3 in 1 sendiri telah lama diberlakukan Pemprov DKI bersama Ditlantas Polda Metro Jaya dalam upaya mengurai kemacetan di Ibukota. Aturannya, pengguna mobil tidak boleh melewati ruas-ruas jalan tertentu pada waktu yang telah ditetapkan apabila tidak dinaiki oleh minimal tiga orang.
Khusus untuk kendaraan barang dengan berat 5.501 Kg atau lebih, yang bermuatan maupun tidak, dilarang melintasi Kawasan 3 in 1 pada pukul 06.00 - 20.00 WIB. Sedangkan mobil barang dengan jumlah berat di bawah 5.501 Kg, seperti mobil bus, dan sepeda motor dilarang melintasi jalur cepat pada ruas jalan, sebagai berikut Jalan Sisimangaraja, Sudirman dan Thamrin.
Pada jalan-jalan yang tidak mempunyai jalur lambat, diwajibkan mempergunakan lajur satu dan dua paling kiri, yaitu di Jalan Medan Merdeka Barat, Majapahit, Gajah Mada, Hayam Wuruk, Pintu Besar Selatan dan Utara. (eh)