Pengadilan Menangkan Gugatan WN Australia

Ilustrasi.
Sumber :
  • unisa.edu.au

VIVAnews - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan warga negara Australia atas Mabes Polri dan kejaksaan. Pengadilan pun memerintahkan agar polisi dan jaksa melanjutkan perkara yang sudah mereka hentikan.

"Mengadili bahwa permohonan pemohon dikabulkan sebagian," kata Ketua Majelis Hakim, Ida Bagus Dwiyantara, saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 31 Mei 2011.

Hakim menyatakan bahwa SP3 yang dikeluarkan tim penyidik batal. Dengan batalnya SP3, maka majelis memerintahkan agar polisi dan jaksa melanjutkan perkara antara WN Australia Jessudas Sebastian dengan Mario Alisjahbana dan Sri Artaria. "Hakim menilai dan menyatakan bahwa SP3 tidak sah. Dan dengan demikian hakim memerintahkan penyidikan dilanjutkan," jelas hakim.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai perkara tersebut sudah memenuhi unsur pidana. Hakim juga menimbang bahwa sudah terjadi pengalihan saham dan inventaris ke tangan pihak ketiga yaitu terjadinya unsur penipuan. "Hakim menilai patut diduga perkara tidak hanya masuk dalam unsur perdata melainkan masuk ranah hukum pidana pasal 378 KUHP dan pasal 266 KUHP," jelas hakim.

Menanggapi putusan itu, kuasa hukum pemohon, Jonnes Sipangkar, berharap proses penyidikan dapat segera dilanjutkan. Pihaknya juga akan mengawasi perkembangan perkara tersebut yang ditangani oleh Polda Metro Jaya dan Kejati DKI.

"Putusannya sangat tepat karena dari awal bukti-bukti sangat mendukung. Dengan tidak sahnya SP3 ini ya harus dilengkapi berkasnya untuk dilanjutkannya proses penyidikan. Dan kami akan terus memantau perkembangan dengan keluarnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan," jelas Jonnes Sipangkar usai sidang.

Sedangkan kuasa hukum kepolisian dan kejaksaan, Sjamsurizal, mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan terlebih dulu putusan hakim tersebut. "Kita masih pikir-pikir dulu," kata Sjamsurizal.

Kasus ini bermula saat Jessudas meminjamkan uang Aus$2.850 kepada Mario Alisjahbana dan Sri Artaria. Keduanya akan mencicil pinjaman itu sebanyak 10 kali. Mario dan Sri bahkan menjaminkan saham perusahaan penerbit milik mereka yaitu PT Widya Utama atas pinjaman tersebut. Kredit pinjaman kemudian macet di cicilan ke tiga.

Di luar sepengetahuan Jessudass Sebastian, Mario dan Sri mengalihkan saham tersebut kepada pihak ketiga yaitu PT Dian Rakyat yang ternyata juga dipimpin oleh Mario Alisjahbana.

Atas perbuatan itu, Jesudass melapor atas serangkaian perbuatan yang diduga sebagai tindak pidana penipuan pasal 378 KUHP di Polda Metro Jaya pada 25 Februari 2010. Dalam pengembangannya, proses penyidikan dihentikan oleh kepolisian dan kejaksaan dengan dikeluarkannya SP3 Nomor 49/II/2011 pada 16 Februari 2011. (eh)

PKB dan Nasdem Merapat ke Koalisi Prabowo-Gibran, Kaesang Bilang Begini
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto

Jokowi Tunjuk Menko Airlangga Jadi Ketua Pelaksana Tim Nasional OECD, Intip Tugasnya

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, sebagai Ketua Pelaksana Tim Nasional OECD.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024