Pernikahan Umar-Icha Akan Dibatalkan

Icha, Istri berkelamin pria
Sumber :
  • tvOne

VIVAnews -- Kejaksaan Negeri Bekasi akan mengajukan gugatan untuk membatalkan pernikahan Rahmat Sulistyo alias Icha (20) dengan Muhamad Umar (32) yang dilakukan oleh Abdul Gofur, penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi pada tanggal 20 September 2010.

Penikahan itu tercatat dalam akta nomor 966/155/IX/2010 atas nama Fransiska Anastasya Octaviany dan Mumahad Umar.

"Dalam suatu perkawinan yang disebabkan oleh tidak sahnya salah satu syarat, maka dapat dimintakan pembatalan," ungkap Muhamad Husein Atmadja, salah satu Jaksa Penuntut Umum dalam kasus Icha, Senin 6 Juni 2011.

Pembatalan perkawinan oleh Negara lanjut Husein, kewenangannya diberikan kepada Jaksa.

Gugatan pembatalan itu sendiri akan diajukan oleh Kepala Seksi Perdata dan Penuntutan Kejaksaan Negeri Bekasi, Ely Rahmawati setelah Icha mendapat vonis dalam kasus pemalsuan indentitas."Proses persidangan perdata pembatalan pernikahan akan di lakukan di Pengadilan Agama Kota Bekasi, setelah sidang pidana pemalsuan identitas selesai dilakukan di PN Bekasi," jelas Husein.

Pembatalan pernikahan beserta Akta Nikah dari KUA Jatiasih, dilakukan karena Kejaksaan Negeri Bekasi menganggap ada pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

"Ya mereka kan bisa menikah setelah ada pemalsuan identitas yang dilakukan Icha, itu bukti tidak sahnya salah satu syarat yang harus di penuhi dalam suatu pernikahan," ucapnya.

Selain menghadirkan Icha dan mantan suaminya Muhamad Umar, dalam sidang perdata nanti Kejaksaan Negeri Bekasi yang bertindak sebagai penggugat, juga akan menghadirkan orang tua keduanya beserta penghulu yang menikahkan.

Sementara itu dalam sidang perdana dalam kasus pemalsuan identitas di PN Bekasi, Icha mengaku sangat tegang ketika mendengarkan dakwaan dari JPU.

"Hasilnya cukup menegangkan, tapi saya akan jalani saja. Dan meminta agar kuasa hukum tidak mengajukan eksepsi (pembelaan), biar prosesnya cepat selesai," ungkapnya saat akan dibawa kembali ke Lapas Bulak Kapal Bekasi.

Mengenai gugatan pembatalan yang akan diajukan terhadap pernikanahannya dengan Umar, Icha pasrah dan menyerahkan sepenuhnya kepada Jaksa. "Saya pasrah saja," ucapnya lirih.

Sebelum gugatan pembatalan itu dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Bekasi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah menyatakan bahwa pernikah Icha dengan Umar tidak sah menurut Hukum Islam.

Laporan: Erik Hamzah| Bekasi

Akui Kemenangan Prabowo-Gibran, Habib Bahar: Saya Ambil Hikmahnya PDIP Nyungsep
Mohamed Salah, Duel Liverpool vs West Ham United

Prediksi Pertandingan Premier League: West Ham United vs Liverpool

Duel West Ham United vs Liverpool dalam lanjutan Premier League matchday ke 35 di London Stadium, Sabtu 27 April 2024, pukul 18.30 WIB. Berikut prediksinya.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024