Polisi Hentikan Kasus Pengiriman Peti Mati

Peti mati
Sumber :
  • scarefx.blogspot.com

VIVAnews - Polisi segera menghentikan kasus perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan Sumardy, pengirim peti mati sekaligus CEO Buzz & Co. Surat SP3 (Surat Perintah Penghentian Perkara) akan diterbitkan penyidik menyusul adanya pencabutan laporan oleh kedua pelapor yakni petugas keamanan Kompas.com dan Orang Tua Group.

"Kalau sudah dicabut laporannya, berarti kasus sudah selesai. Yang jelas pelapor sudah mau mencabut laporan itu," kata Kapolsek Tanah Abang Ajun Komisaris Besar Polisi Johanson Simamora di Jakarta, Rabu 9 Juni 2011.

Dia mengatakan telah menerima surat resmi pencabutan laporan yang diajukan oleh petugas keamanan Kompas.com dan Orang Tua Group. "Polisi akan langsung menindaklanjutinya dengan mengeluarkan SP3," jelas Johanson.

Ditambahkan Johansen, kasus perbuatan tidak menyenangkan ini
bukanlah tindak kriminal murni. Perkara ini kata dia merupakan delik aduan,
sehingga apabila aduan atau laporan dicabut maka kasus gugur
dengan sendirinya.

Public Realtions Manager Orang Tua Group, Yuna Eka Kristina mengatakan telah mengajukan surat pencabutan laporan yang ditujukan kepada Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Johanson Simamora siang tadi.

Saham Berdividen, Pilihan Terbaik untuk Investor Konservatif

"Ternyata pengiriman peti mati itu untuk stategi marketing. Jadi ya sudah, kami juga tidak akan menindak lanjuti perkara tersebut," kata Yuna saat dihubungi VIVAnews.com.

Namun, kata dia, pihaknya merasa tidak pernah melaporkan Sumardy ke Polsek Tanah Abang. Hanya saja, saat dikirimkan peti mati tersebut, kepolisian meminta petugas keamanan Orang Tua Group yakni Amirullah untuk mengantarkan barang bukti peti mati ke Polsek Metro Tanah Abang.

"Saat itu petugas keamanan dimintai keterangan yang justru itu dijadikan laporan oleh polisi," tuturnya.

Sebelumnya polisi menetapkan SumardiĀ  menjadi tersangka dengan Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman 1 tahun. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Sumardy tidak ditahan. Sebab, pasal yang dikenakan ancaman hukumannya di bawah 5 tahun. "Dia hanya wajib lapor Senin dan Kamis," kata Johanson. (eh)

Generasi Muda Harus Cerdas Finansial Dalam Menabung dan Kelola Keuangan
Ilustrasi Gedung KPK.

KPK Ungkap Masih Ada 6 Menteri dan 3 Wakil Menteri Jokowi Belum Lapor LHKPN

KPK mengingatkan tingaal tiga hari lagi tenggat waktu bagi pejabat negara, termasuk menteri untuk melaporkan LHKPN.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024