KPU Belum Tentukan Jadwal Pemilu DKI 2012

Suasana pemungutan suara di suatu TPS di Jakarta
Sumber :
  • AP Photo/Dita Alangkara

VIVAnews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta belum menentukan jadwal hari Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) pada 2012 mendatang. Masih banyak pertimbangan karena  pelaksanaan pemilu bertepatan bulan Ramadhan.

Menurut anggota KPU DKI Jakarta, Jamaluddin F Hasyim, keputusan hari pemilihan masih belum bisa ditentukan, karena menunggu rapat pleno KPU.

7 Manfaat Luar Biasa Buah Pepaya untuk Kesehatan Tubuh, Bisa Jaga Kesehatan Kulit

"Tidak mungkin saat bulan Ramadhan dilakukan kampanye," ujar Jamaluddin usai mengisi acara Sosialisasi Tahapan Pemilukada Provinsi DKI Jakarta Tahun 2012 di Hotel Acacia, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu, 8 Juni 2011.

Jamaluddin memaparkan, mengenai pendaftaran calon perseorangan akan dimulai pada 109 hari sebelum hari pemungutan suara. Sedangkan untuk calon yang diusung partai politik, hari pendaftarannya lebih singkat yakni 54 hari sebelum hari pemungutan suara.

"Calon indepeden harus membawa dukungan yang telah diverifikasi. Dukungan yang diperlukan sebanyak empat persen dari jumlah penduduk Jakarta. Ini butuh waktu," ujarnya.

Bila pendaftaran dimulai Juli, maka persiapan pemilu tentu akan sangat dekat waktunya. Dan pelantikan akan terlauh jauh jaraknya, apakah pemilu dilakukan satu atau dua putaran. Tapi bila dilakukan setelah lebaran 2012, justru pemungutan suara dengan pelantikan akan sangat dekat jaraknya.

Seperti diketahui, sesuai dengan Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pemilihan umum kepala daerah selambat-lambatnya dilakukan 30 hari sebelum masa jabatan gubernur habis. Bila sesuai jadwal, Jakarta akan menggelar pesta demokrasi pada 2012 mendatang.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Endang Sulastri, mengatakan, jika Gubernur DKI masa jabatannya habis pada 7 Oktober 2012, maka Pemilukada sudah harus dilakukan 7 September 2012.

"Jika Pemilukada dilakukan pada 8 September, sudah menyalahi aturan," kata Endang.

Dikatakan Endang, KPU justru memberikan waktu lebih lama yakni 60 hari sebelum masa jabatan habis. Ini untuk menghindari gugatan dan antisipasi bila pemilu dilakukan dua putaran.

Ini sesuai dengan Peraturan KPU nomor 9 tahun 2010, tentang pedoman penyusunan tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah.

"Kita mengatur supaya saat putaran kedua berlangsung, jabatan belum berakhir. Jadi amannya 60 hari, agar tidak tergesa-gesa juga," terangnya. (eh)

Viral, warung kelontong di Spanyol mirip di Indonesia.

Viral! Warung Kelontong di Spanyol Mirip di Indonesia, Netizen: Ini Mah Warung Madura

Seorang netizen asal Indonesia membagikan pengalamannya berbelanja di warung kecil di salah satu negara Eropa, Spanyol. Ternyata warung di sana seperti di Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024