Icha 'Istri' Gadungan Kikuk Bertemu Eks Suami

Muhammad Umar (berdiri) dan Icha alias Rahmat Sulistiyo (duduk)
Sumber :
  • VIVAnews/Erik Hamzah

VIVAnews - Pengadilan Negeri Bekasi menggelar sidang lanjutan kasus pemalsuan identitas dengan tersangka Rahmat Sulistyo alias Fransiska Anastasya Octaviany alias Icha (20), Senin 13 Juni 2011.

Sukses Gelar MotoGP, Sirkuit Mandalika Jadi Magnet Pariwisata Olahraga

Adapun agenda sidang kali ini memperdengarkan keterangan saksi. Ada tiga saksi yang akan dihadirkan jaksa penuntut umum yaitu mantan suami Icha Muhammad Umar, ketua RT setempat Haji Aku dan penghulu yang menikahkan Icha dan Umar, Abdul Ghofur. Rencananya orangtua Umar juga akan dihadirkan, namun dipastikan tidak datang karena sedang sakit.

Setelah sekian lama, Icha akhirnya bertemu lagi dengan Umar. Mereka berjumpa di ruang sidang. Berdasarkan pantauan VIVAnews.com, tampak keduanya kikuk. Melihat pemandangan itu, pengunjung sidang langsung meneriaki mereka untuk salaman. Keduanya pun salaman. Umar yang posisinya sempat merangkul bahu Icha yang posisinya duduk dari belakang.

Pada kesempatan itu, Icha meminta maaf atas perbuatannya selama ini telah membohongi Umar. "Saya akan bertanggung jawab karena saya sudah salah," kata Icha. Umar langsung menjawab. "Saya sudah memaafkan Icha dan sekarang sudah saya anggap sebagai adik sendiri".

Menyelami Dampak Negatif FOMO pada Pengguna Media Sosial

Saat ditanya oleh salah seorang pengunjung, apakah kangen sama Icha, Umar mengaku biasa saja. Begitu juga ketika ditanya kenapa tidak pernah menjenguk Icha selama di tahanan. Umar hanya terdiam sambil tersipu. Icha berharap proses persidangan ini berjalan lancar. Menurut Icha, dia akan mengungkap semua kebohongannya di sidang.

Icha didakwa dengan pasal  263 ayat satu dan dua KUHP jo pasal 266 tentang menyuruh dan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik, yang ancamannya tujuh tahun penjara.

Dalam sidang ini, Kejaksaan Negeri Bekasi akan menurunkan empat jaksa seniornya sebagai penuntut umum, antara lain Koordinator Kepala Seksi Pidana Umum Dudi Mulyakusumah, dengan anggota Kepala Seksi Intel M Husein Atmadja, Kepala Seksi Perdata dan Penuntutan Ely Rahmati, serta satu Jaksa Fungsionaris Indra Zulkarnaen. (Laporan: Erik Hamzah | Bekasi, umi)

Badak Taman Nasional Ujung Kulon

Ironi Perburuan Badak Jawa di Kawasan Konservasi Ujung Kulon, Cula Dijual Rp 280 Juta

Di lahan konservasi tersebut, badak Jawa yang dilindungi itu jadi target perburuan liar dan cula nya dijual ke Jakarta secara ilegal dengan nilai ratusan juta rupiah.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024