DKI Diminta Tegas Atur Usia Kendaraan Umum

Antrian angkot dan bis umum di Terminal Kampung Melayu
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meminta Pemprov DKI Jakarta bersikap tegas mengatur usia angkutan umum yang beroperasi di Ibu Kota. Masalahnya, usia angkutan yang tidak terkontrol menjadi penyebab tingginya angka kecelakaan di jalan.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Royke Lumowa mengatakan, banyak kecelakaan di jalan yang melibatkan kendaraan umum khususnya bus kecil seperti Metromini dan Kopaja. Karena kendaraan tersebut banyak yang sudah tua dan tidak laik jalan.

Terkait pelanggaran, jumlah tertinggi selain sepeda motor adalah angkutan umum jenis bus kecil. Guna menekan kecelakaan itu, polisi akan menggelar operasi penindakan bersama dengan Dinas Perhubungan  DKI Jakarta.

Masyarakat Diimbau Waspada Terhadap Penawaran Paket Umrah dan Haji Harga Murah

"Angkutan ini juga menduduki peringkat tertinggi masalah kecelakaan," jelasnya.

Berdasarkan data Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Organda DKI, terdapat sedikitnya 22.776 angkutan umum jenis bus besar, sedang dan bus kecil yang sudah masuk usia uzur. Bahkan 16.460 bus sudah tidak layak beroperasi lagi.

"Jelas dengan adanya situasi ini, perlu peremajaan secepatnya, agar masyarakat mau beralih ke angkutan umum ketimbang menggunakan kendaraan pribadi," ujar Royke. 

Dirinya juga meminta pengusaha angkutan umum untuk terus melakukan peremajaan, bukan hanya melakukan penambahan armada.

Sementara Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono menuturkan, pihaknya sudah melakukan penertiban terhadap angkutan tidak laik jalan. Selain untuk menjaga keselamatanan kenyamanan penumpang, juga untuk mengurangi polusi udara yang diakibatkan asap kendaraan angkutan umum yang usianya tua. 

Selain itu, pihaknya juga akan memperketat uji KIR terhadap angkutan umum yang beroperasi. "Tentunya kalau ada pengawasan yang lebih ketat, tidak akan ada lagi kendaraan umum yang uzur bisa leluasa beroperasi di jalan," tukasnya. (sj)

Petugas dari Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Metropolitan Tangerang melakukan perekaman data pemohon SIM di Mal Pelayanan Kantor Pemerintahan Kota Tangerang, Tangerang, Banten

SIM Mati Bisa Diperpanjang, Tidak Perlu Bikin Baru

Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen penting bagi pengguna kendaraan bermotor. Masa berlaku SIM memiliki batas waktu, dan perlu diperpanjang sebelum habis. Pada hari

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024