Polda Baru Tangani 55 Persen Aduan

anggota polisi
Sumber :
  • wordpress.com

VIVAnews - Polda Metro Jaya belum mampu menyelesaikan semua kasus dari laporan masyarakat ke polisi. Bahkan, dari sekitar 21.000 kasus kejahatan jalanan yang terjadi pada Januari-April 2011, hanya sekitar 55 persen yang terungkap.

Jumlah ini tak jauh berbeda pada Januari-April 2010, dengan aksi kejahatan jalanan terjadi sebanyak 25.000 kasus dan hanya tertangani 55 persen.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Pol Baharudin Djafar mengatakan, ada beberapa alasan yang menyebabkan kasus tersebut tidak bisa diselesaikan dan terungkap. Salah satunya karena buktinya kurang dan saksi mata yang minim.

Hal ini terjadi dalam kasus penembakan seorang waria, Shakira, yang terjadi di Taman Lawang, Menteng, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. Alhasil, beberapa kasus akhirnya mandek di tingkat penyelidikan dan penyidikan. Ada pula kasus yang akhirnya dihentikan.

Kasus-kasus yang sering tidak terungkap, diakui Baharudin, adalah kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), kasus pencurian dan pemberatan (curat), dan kasus pencurian dengan kekerasan (curas). "Curat, curas, dan curanmor itu yang paling sulit diungkap karena biasanya pelaku tidak jelas, saksi mata minim, barang bukti juga dibawa pelaku, beda dengan kasus penipuan," ungkap Baharudin.

Namun, Baharudin membantah apabila polisi dikatakan tebang pilih terkait minimnya kasus yang diungkap.

Menurut dia, penanganan satu laporan kasus memang jarang selesai dalam tempo 20 hari. Yang sudah-sudah bisa satu bulan selesai, atau 40 hari, atau bahkan sampai dua bulan. "Tapi yang disampaikan Kapolda kan jika semuanya sudah lengkap, maksudnya pelapor ada, saksi ada, barang bukti ada, bahkan terlapor juga sudah ada," kata Baharudin.

Ia menambahkan, konsep penanganan kasus selesai dalam waktu 20 hari ini bukan cuma untuk penyidik Polda, tapi juga untuk Polres dan Polsek. 

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Sutarman menargetkan setiap laporan masyarakat yang masuk bisa selesai paling lambat 20 hari. "Memang kami sadari baru bisa menyelesaikan masalah yang dilaporkan masyarakat sebanyak 55 persen saja," kata mantan Kapolda Jawa Barat itu.

Menurut dia, kendala penyelesaian masalah laporan masyarakat tidak terlepas dari kenerja anak buahnya yang kurang maksimal menindaklajuti setiap kasus.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, anggaran biaya penyelidikan dan penyidikan sebuah kasus sampai tahap P-21 layaknya mengerjakan proyek. Dana baru akan dikucurkan setelah proses penyelidikan dan penyidikan dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan. Besar dana per kasus sama, baik tingkat Polda, Polres, maupun Polsek.

Tiga kategori kasus yang ditangani penyidik :

- Kasus kecil, misalnya : perbuatan tidak menyenangkan, pencemaran nama baik, penyebaran fitnah. Biaya penyelidikan dan penyidikan per kasus sampai tahap P-21 sebesar Rp4 juta.
- Kasus menengah, misalnya : pencurian kekerasan, pencurian pemberatan. Biaya penyelidikan dan penyidikan per kasus sampai tahap P-21 sebesar Rp9 juta.
- Kasus berat, misalnya : pembunuhan berencana, teror, tindak pidana korupsi. Biaya penyelidikan dan penyidikan per kasus sampai tahap P-21 sebesar Rp15 juta. (art)

Ketum PAN Zulhas: Ridwan Kamil Insya Allah di Jakarta
Tersangka Tegar yang menganiaya juniornya mahasiswa STIP hingga tewas.

Polisi Bakal Periksa Pacar Korban Penganiayaan Taruna STIP

Polres Metro Jakarta Utara kini tengah mengusut fakta yang mengejutkan dari kasus dugaan penganiayaan hingga tewas taruna STIP Jakarta terhadap Putu Satria Ananta (19). A

img_title
VIVA.co.id
10 Mei 2024