- Antara/ Fanny Octavianus
VIVAnews - Dinas Perhubungan DKI Jakarta menjatuhkan sanksi kepada empat kendaraan roda empat yang masih nekat parkir di badan jalan (on street) di sepanjang Jalan Gajah Mada dan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, sebanyak satu mobil diderek ke lapangan IRTI Monas, satu lainnya digembok dan dua sisanya ditilang karena Surat Izin Mengemudi dan Surat Tanda Nomor Kendaraan sudah mati atau kedaluwarsa.
"Ternyata masih ada pengemudi yang bandel. Sudah ada larangan parkir on street, malah tetap parkir di badan jalan. Dari pagi hingga sore kemarin, baru empat kendaraan yang kami tindak," ujar Pristono, di Jakarta, Selasa, 21 Juni 2012.
Selama pelaksanaan penerapan kebijakan parkir off street dan penertiban parkir on street, Pristono memastikan kondisi di dua kawasan itu terkendali dan berjalan dengan lancar. Namun, kata dia, meski masih dalam tahap sosialisasi satu bulan, Dishub dan Ditlantas Polda Metro Jaya tetap menindak tegas kendaraan yang tetap bandel.
"Tindakan tegas akan terus dilakukan hingga proses sosialisasi selesai, setelah itu baru akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp500 ribu hingga Rp1 juta," ucapnya.
Kebijakan larangan parkir tepi jalan itu mulai diberlakukan kemarin. Kendaraan yang sebelumnya memadati badan jalan, dialihkan ke enam gedung di sekitar kawasan itu yaitu Gajah Mada Plaza, Lindeteves Trade Center, Hayam Wuruk Plaza, Hotel Paragon, Gedung Pelni dan Duta Merlin. (kd)