Polisi Tangkap Pelaku Bawa Heroin di Kemaluan

Heroin
Sumber :
  • ANTARA/Firman

VIVAnews - Direktorat Narkoba Polda Jabar bersama Bea Cukai Jabar menangkap RIN (31 tahun), wanita pembawa heroin yang disimpan di dalam vaginanya.

Sejarah Tercipta Thomas Cup dan Uber Cup, Sempat Tertunda Gegara Perang Dunia II

Selain di vagina, tersangka juga menyembunyikan heroin di bagian anus serta perutnya dengan total berat mencapai 435 gram atau seharga Rp1 miliar.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Agus Rianto didampingi Dir Res Narkoba, Kombes Pol Hafriyono menuturkan, tersangka diringkus saat mendarat di Bandara Internasional Husein Sastra Negara Bandung pada Kamis 16 Juni lalu. Ketika itu, pihaknya menemukan heroin seberat 435 gram dengan berbentuk dalam 20 buah kapsul di dalam tubuh tersangka.

"Dari ke-20 kapsul tersebut, pelaku masukan 11 kapsul berukuran jempol tangan orang dewasa ke dalam perutnya, delapan kapsul berukuran yang sama dimasukan dalam lubang anusnya. Sedangkan satu kapsul besar di dalam kemaluan pelaku," ujar Agus kepada wartawan di Mapolda Jawa Barat.

Agus menambahkan, kapsul-kapsul tersebut terbalut plastik anti sobek dan kondom. Bahan-bahan tersebut membuat isi kapsul, yakni heroin relatif aman dan sulit tercerna oleh tubuh manusia. "Bahan-bahan plastik tersebut mampu mencegah heroin tercerna," ujarnya.

Menurutnya, petugas bandara sempat curiga dengan cara berjalan tersangka yang warga Jalan Ahmad Yani RT2/RW02, Desa Badingin, Kec. Sambit Kab. Ponorogo Jawa Timur itu. Meski sempat mengelak, kecurigaan petugas terbukti saat foto sinar X menunjukan adanya benda yang tersimpan dalam beberapa bagian tubuh pelaku. "Seluruh barang bukti tersebut dikeluarkan di RS Sartika Asih Bandung dalam keadaan utuh dan lengkap," kata Agus.

Kepada penyidik tersangka mengaku mendapatkan upah sebesar Rp16 juta jika dia berhasil menyelundupkan barang haram tersebut ke Kota Bandung hingga Jakarta.

Tersangka juga mengaku awal ia terlibat saat diminta menemani temannya bernama Tania yang berlibur di Malaysia. "Saya pergi ke Malaysia Sabtu lalu bersama Tania. Di sana saya tinggal di hotel dan di perkenalkan dengan HAI. Saya dipaksa membawa barang itu ke Bandung dan jika saya menolak saya diancam tidak akan diberi tiket pulang," katanya.

Mendapat ancaman tersebut, tersangka akhirnya menuruti keinginan HAI yang menurut dia berasal dari Nigeria. Lantaran perut tersangka sudah tidak mampu menampung kapsul tersebut, bagian tubuh lainnya, yakni anus dan kemaluan dijejali dengan barang yang sama hingga berdarah.

Selain menyita heroin seberat 435 gram, polisi juga mengamankan satu unit ponsel merek Samsung GT-C3303K, Sim Card Telkomsel, Paspor, Boarding Pass AirAsia Indonesia, dan kartu barang bawaan kedatangan.

Akibat tindakannya, tersangka dijerat pasal 112 atau 2 junto pasal 114 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau kurungan maksimal 20 tahun dan minimal enam tahun.  (eh)

Laporan: DHR | Bandung

Kasus Uang Tutup Mulut Donald Trump Seret Nama Karen McDougal, Siapa Dia?
Pepaya

Heboh Aksi Pedagang Buang Puluhan Ton Buah Pepaya, Ternyata Ini Penyebabnya

Buah pepaya yang dibuang oleh pedagang ini diduga dalam kondisi masih layak untuk dikonsumsi dan ada juga yang sudah busuk, sehingga menumpuk diakses jalan depan los buah

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024