Kirim Wanita Hamil, Penampungan TKI Digerebek

TKW terlantar di Jeddah, Arab Saudi
Sumber :
  • ANTARA/SAPTONO

VIVAnews - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) bersama Polda Metro Jaya menggerebek perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI) yang akan mempekerjakan anak di bawah umur.

Di penampungan milik PT Duta Tangguh Selaras, di Jalan Wibawa Mukti II, Jati Sari, Jati Asih, Bekasi, petugas mendapati 250 calon pekerja wanita. Ada 12 orang yang kondisinya tidak layak diberangkatkan, karena masih di bawah umur, sakit, hamil, ataupun buta huruf.

Mereka berasal dari sejumlah daerah di Indonesia, seperti NTB, Dompu, Karawang, Cirebon, Indramayu, dan sejumlah daerah lain di Jawa. Rencananya mereka akan dikirim ke sejumlah negara di Timur Tengah. Yang paling banyak ke Arab Saudi, sebagai pembantu rumah tangga.

Menurut Kasubdit Pencegahan TKI Ilegal BNP2TKI, Komisaris Besar Yunarlim Munir, ada pelanggaran pidana sesuai UU No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlidungan TKI di Luar Negeri dan UU Trafficking, karena memperkerjakan anak di bawah umur.

Sesuai aturan, untuk menjadi pembantu rumah tangga minimal harus berusia 21 tahun, dan tidak sedang dalam keadaan sakit, buta huruf, ataupun hamil.

"Mereka memiliki dokumen lengkap, tapi ada pelanggaran dalam hal penempatan pekerja. Masih ada yang berusia 17 dan 18 tahun," kata Yunarlim di lokasi penggerebekan, Selasa, 22 Juni 2011.

Penelitian yang dilakukan Kementerian Perempuan dan Perlindungan anak mengungkap ada satu permasalahan utama dalam pengiriman TKI keluar negeri. Banyak pekerja wanita yang pulang ke Indonesia dalam keadaan berbadan dua.

Terpopuler: Tentang Nafkah Anak Laki-laki yang Sudah Baliqh sampai Masalah Obat Kuat

"Banyak yang pulang membawa anak karena berhubungan badan. Ada yang karena suka sama suka, ada yang karena unsur kekerasan," kata Deputi III Bidang Perlindungan Kementerian Perempuan dan Perlindungan Anak, Syafrudin Setiabudi. (Laporan: Erik Hamzah, Bekasi | kd)

Rilis TikToker Galih Loss Soal Video Diduga Menistakan Agama

Followers TikToker Gali Loss Melejit Buntut Konten Hewan Ngaji, Polisi: Dia Tak Berpikir Panjang

TikTokers Galih Loss ditangkap polisi buntut kontennya yang diduga menistakan agama Islam. Ia terancam 6 tahun penjara

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024