Polisi Bongkar Peredaran Narkoba di Lapas

Narkoba
Sumber :
  • ANTARA/Ismar Patrizki

VIVAnews - Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya membongkar jaringan peredaran narkoba yang dikendalikan narapidana pada salah satu lembaga pemasyarakatan (Lapas)

"Pengendalinya dua warga negara Nigeria yang menghuni salah satu Lapas di Jakarta," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Pol Baharudin Djafar di Jakarta, Kamis 23 Juni 2011. Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dua kasus dari sindikat internasional ini.

Wakil Ketua DPD Mahyudin Harap Keberhasilan Timnas Indonesia U-23 Memotivasi Anak Muda Bangsa

Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Pol Nugroho, menjelaskan bahwa pengungkapan peredaran narkoba berawal dari penangkapan tersangka UI dengan barang bukti 3.934 butir ekstasi dan 550 gram shabu di Jalan Madrasah, Fatmawati, Jakarta Selatan, 9 Juni 2011.

UI mengaku mendapatkan barang haram tersebut, dari warga negara Nigeria yang mendekam di Lapas, berinisial EN dan PT.

Polisi mengembangkan penyelidikan dengan memeriksa dua penghuni Lapas itu, yang mendapatkan kiriman dari seorang warga Nigeria berinisial BT dengan status daftar pencarian orang. "Kami sudah bekerja sama dengan Mabes Polri dan Kepolisian Thailand untuk menangkap tersangka BT," ujar Nugroho.

Ia menduga para narapidana yang divonis 15 tahun penjara itu, mengendalikan peredaran narkoba melalui telepon selular.

Polda Metro Jaya juga menangkap sindikat narkoba berinisial N dan HT dengan barang bukti 1,3 kilogram shabu dan 980 butir ekstasi di wilayah Mangga Besar IX, Tamansari, Jakarta Barat, 16 Juni 2011.Dari pengembangan kasus ini, polisi menemukan dugaan kedua tersangka mendapatkan pasokan narkoba dari buronan BT.

Selain menetapkan lima tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa 4.914 butir ekstasi dan 1,8 kilogram shabu bernilai Rp4,3 miliar.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal mati atau seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Istri Ungkap Kondisi Terkini Parto Patrio Usai Jalani Operasi
Ilustrasi madu

Bukan Dibakar, Begini Cara Buktikan Keaslian Madu Murni

Perlu digarisbawahi bahwa hanya madu murni yang berkhasiat bagi kesehatan, bukan madu yang sudah dicampurkan dengan pengawet atau pemanis

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024