Penerapan Jalan Berbayar Tunggu PP Keuangan

Jalan di Singapura memakai sistem ERP
Sumber :

VIVAnews - Meski Peraturan Pemerintah mengenai Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Nomor 32 Tahun 2011 telah ditandatangani Presiden SBY, namun jalan berbayar atau Electronic Road Pricing tidak bisa begitu saja diterapkan.

Nasib 5 Polisi yang Ditangkap Terkait Narkoba di Depok

Pasalnya saat ini Pemprov DKI Jakarta masih menunggu PP dari Kementerian Keuangan yang mengatur masalah pengadaan alat, tarif dan hal-hal terkait ERP lainnya.

"ERP saat ini PP-nya sudah turun dari Presiden, syukur alhamdulillah. Tapi sebenarnya ada satu lagi yang kita tunggu yaitu PP keuangannya dari Kemenkeu," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, usai Rapat Pimpinan di Ruang Rapat Utama Balai Kota DKI Jakarta, Jumat, 24 Juni 2011.

Pristono mengatakan saat ini detil engineering ERP sudah disiapkan, namun untuk pemberlakuan kebijakan ERP masih harus menunggu waktu.

"Karena PP-nya harus komplit antara yang teknis maupun keuangan. Kemudian kedua pengadaan peralatan itu butuh waktu serta pemasangannya. Tidak mungkin dalam waktu yang cepat," katanya.

Pristono memastikan ERP baru bisa diberlakukan pada 2012. Hingga akhir 2011 ini, tambah dia, DKI harus memastikan penyelesaian tahap administrasi penerapan ERP terlebih dahulu, baru dilanjutkan dengan tahap pemasangan alat pada 2012 dan dilanjutkan dengan penerapan.

"PP Keuangan itu penyesuaian UU 28 tentang pajak dan retribusi daerah. Di Stockholm itu menggunakan teks atau pajak, kalau kita nanti pakai retribusi maka perlu PP keuangan," ungkapnya.

Dijelaskan Pristono, penerapan ERP nantinya harus diawali oleh tender investasi, lalu bisa dua hal yang bisa dilakukan yakni dibeli oleh Pemprov atau melakukan pengadaan barang dan jasa, atau bisa juga dilakukan lelang investasi.

"Pada 2012 nanti sudah keliatan. Pemasangan alat ERP juga tidak bisa sekaligus, tapi dilakukan bertahap," tuturnya.

Seperti diketahui, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Peraturan Pemerintah no 32 tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas. Aturan ini merupakan payung hukum bagi pemerintah, terutama daerah, untuk menerapkan sejumlah aturan lalu lintas baru, antara lain soal penerapan ERP.

Selanjutnya, penerapan aturan ini akan diserahkan ke masing-masing Pemerintah Provinsi atau Daerah. Misalnya, jika DKI Jakarta ingin menerapkan ERP, PP ini menjadi payung hukum dalam menerapkannya.

"Kementerian hanya menyiapkan landasan hukumnya. Manajemen dan rekayasanya diatur masing-masing daerah," kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan, Bambang S Ervan. (umi)

Duel Dewa United vs Madura United

Drama 4 Gol Lawan Madura United, Dewa United Jaga Asa Tembus Championship Series

Dewa United menjaga asa mereka lolos ke babak Championship Series setelah menahan imbang Madura United 2-2 pada pekan ke-33 Liga 1 di Stadion Indomilk Arena, Tangerang.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024