Cara Polisi Jerat Dian-Rendy Dinilai Aneh

iPad dipamerkan di Moscone Center, San Francisco, AS
Sumber :
  • AP Photo/Marcio Jose Sanchez

VIVAnews -  Penjualan barang elektronik melalui laman jejaring sosial sudah lama dilakukan masyarakat. Cara seperti itu dapat dikatakan mudah dan praktis. Tetapi cara penjualan tersebut kini menjadi masalah, bahkan bisa dipindanakan.

Hal tersebut yang menimpa Dian Yudha Negara dan Randy Lester Samu saat mereka menjual komputer tablet iPad melalui laman jejaring sosial Kaskus, yang akhirnya berakhir di penjara.

Menurut kuasa hukum Dian dan Randy, Virza Roy Hizzal, kasus yang sedang melanda kliennya saat ini sangat aneh. Sebab, penjualan barang elektronik yang tidak memiliki manual Bahasa Indonesia cukup banyak dilakukan.

"Niat apa sehingga polisi melakukan penyelidikan? Lalu, siapa yang melapor saja tidak jelas, jadi seakan-akan polisi terlalu kreatif terhadap kasus ini," ujar Virza saat ditemui VIVAnews di Jakarta, Minggu 2 Juli 2011.

Virza menjelaskan, Undang-Undang Konsumen yang diancamkan kepada kliennya sangat tidak mendasar. Pasalnya, metode penyamaran yang dilakukan oleh polisi untuk menangkap kliennya itu bukan konsumen. Bahkan bisa dikatakan polisi tersebut konsumen palsu.

Dia berpendapat, adanya lompatan hukum yang diterima kliennya dengan menggunakan UU konsumen karena kasus ini tidak memakai mekanisme pelaku usaha dan konsumen.

"Seandainya jika konsumen asli, dia bisa menggunakan metode keberatan yang ada di UU konsumen dan ada mekanisme komplain. Artinya, ada ruang di tengah-tengah konsumen. Di mana ruang perdata yang harus utamanya diselesaikan, tetapi ini malah diabaikan dan langsung dipidana," jelasnya.

Virza menduga, kasus tersebut merupakan pesanan dari kompetitor barang elektronik yang bersaing dalam dunia usaha. Terlebih barang tablet tersebut sedang menjamur di amsyarakat.

Kasus ini bermula ketika Dian dan Rendy menawarkan 2 buah iPad 3G Wi Fi 64 GB di forum jual beli situs www.kaskus.us, yang akhirnya seorang anggota polisi menyamar sebagi pembeli dan melakukan transaksi pada 24 November 2010 di City Walk, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Setelah itu keduanya ditangkap karena diduga telah menjual barang ilegal melalui media internet.

Keduanya didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan  Pasal 8 ayat 1 huruf J UU No. 8/1999 mengenai Perlindungan Konsumen  dan Pasal 52 junto ayat 32 UU No. 36/1999 tentang Telekomunikasi dengan ancaman hukuman pidana selama 5 tahun. (ren)

Asia Tenggara Bisa Jadi Pemimpin Industri Kripto Dunia, Begini Penjelasannya
Tunggal putra Indonesia Jonatan Christie

Jadwal dan Siaran Langsung Tim Bulutangkis Indonesia di Piala Thomas dan Uber 2024

Kejuaraan bulutangkis bergengsi Thomas & Uber Cup 2024 kembali digelar. Ajang prestisius ini akan kembali mempertemukan 16 negara dengan tim-tim terbaik bulutangkis dari

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024