"Polisi Kriminalisasi Kasus iPad Lewat Opini"

iPad dipamerkan di Moscone Center, San Francisco, AS
Sumber :
  • AP Photo/Marcio Jose Sanchez

VIVAnews - Banyak kejanggalan dalam proses penahanan terhadap Randy Lester Samu dan Dian Yudha Negara oleh polisi. Sejumlah keterangan polisi terkait praktek ilegal yang dilakukan tersangka dianggap sebagai tindakan kriminalisasi melalui opini.

Kuasa hukum Randy dan Dian, Virza Roy Izal, membantah keras tudingan Reskrimsus Polda Metro Jaya mengenai praktek jual-beli Ipad ilegal yang dilakukan tersangka. Sejumlah pernyataan polisi itu dianggap sebagai rekayasa karena tidak sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP) yang ada. Salah satunya mengenai proses masuknya barang itu ke Indonesia.

Hal lain adalah mengenai tuduhan bahwa Randy menolak saat ditanya petugas bandara untuk menunjukkan paspor dan faktur pajak pembelian Ipad dari Singapura.
 
Virza juga menyesalkan bahwa masuknya barang itu menjadi kasus penyelundupan. Padahal, hal itu tidak pernah ada dalam BAP polisi.

"Hal-hal itu didapat dari mana? Karena yang kami baca dari berkas, dokumen negara resmi, berdasarkan 26 pertanyaan dalam BAP pengakuan Randy, tidak ada satu pun membahas proses masuknya barang itu ke Indonesia," kata Virza dalam jumpa pers di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Senin, 4 Juli 2011.

Pernyataan lain dibenarkan kuasa hukum tersangka bahwa pembelian 12 Ipad oleh kliennya di Singapura itu untuk kebutuhan pribadi. Sebelum terjadi penangkapan, dua Ipad memang dijual melalui situs jual beli di internet.

"Pada saat proses penawaran iklan di kaskus, ketika penyidik polisi berpura-pura jadi pembeli, polisi menginginkan 10 unit. Dian mengusahakan dengan menghubungi Randy," kata dia lagi.

Saat dihubungi, lanjut Virza, Randy mengatakan masih tersedia enam unit. "Jadi totalnya delapan unit yang diamankan saat penangkapan dan Randy tidak pernah melakukan transaksi jual beli 12 unit Ipad, seperti yang dikatakan polisi," tegasnya.

"Harusnya pihak kepolisian memberikan statemen yang validitasnya teruji. Jika tidak akibatnya buruk, membunuh karakter dan polisi harus bertanggungjawab," kata Victor Dedi Sukma, kuasa hukum tersangka yang lainnya.

Victor menduga ada upaya pembelokkan fakta dari pihak kepolisian karena fakta yuridis yang dijadikan pertimbangan secara hukum tidak kuat. "Dia mengemukakan statemen seolah-olah membelokkan fakta, karena di dakwaan jaksa tidak ada fakta-fakta seperti itu," katanya. (eh)

Ekonomi Dunia Bergejolak, BI Buka-bukaan Hasil Stess Test Terbaru Sektor Perbankan
Kantor Wali Nagari Singguliang Lubuak Aluan, Padang Pariaman, disegel warga

Heboh Wali Nagari di Sumbar Digerebek Warga Mesum dengan Sesama Jenis, Kantor Disegel

Kantor Wali Nagari Singguliang Lubuak Aluang Kecamatan Lubuk Alung Kabupaten Padang Pariaman disegel oleh warga setempat, Kades dituduh hubungan sejenis

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024