Gara-gara SMS, Wanita 41 Tahun Digugat Hukum

SMS Inbox
Sumber :
  • phonenumbers4u.co.uk

VIVAnews - Maksud hati mempertahankan rumah tangga dari wanita lain, perempuan berusia 41 tahun berinisial CL justru dipidanakan dan dijerat pasal 310 ayat (1) KUHP tentang pencemaran nama baik. Gugatan dilayangkan karena pesan pendek (SMS) yang disampaikan kepada wanita yang diduga memiliki hubungan khusus dengan suaminya tersebut.

"Saya ini masih istri sah. Alasan polisi itu masalah publik karena SMS ke suami. Jadi saya heran apakah suami itu publik, saya kan tidak berkoar-koar di alun-alun. Saya heran sekali," ungkap CL di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 4 Juli 2011.

CL mengisahkan, kasus ini bermula sekitar tahun 2007 ketika CL menemukan hubungan yang tidak wajar antara suaminya berinisial Y dengan seorang wanita berinisial M yang berprofesi sebagai dokter gigi.

"Ini semuanya teman. Saya kenal dengan suami wanita ini, saya juga kenal dengan wanita ini. Awalnya saya tidak curiga tapi tambah lama kok tambah aneh. Saya menemukan email keluarga saya itu dipakai oleh perempuan ini. Email untuk keperluan keluarga kok bisa diberikan oleh suami untuk dipakai oleh perempuan ini," ungkap CL.

Melihat gelagat tersebut, CL mengaku sudah berkali-kali meminta penjelasan tentang hubungan yang sebenarnya terjadi antara suami dan wanita tersebut. Permintaan penjelasan tersebut dilakukan melalui telepon, sms, ataupun mengajak ketemuan langsung.

Selang beberapa waktu kemudian, tepatnya pada Maret 2010, perempuan 41 tahun ini menerima kabar kurang menyenangkan karena dirinya didakwa pencemaran nama baik oleh M. "Saya membela diri, ini hak saya dirampas, kok malah saya yang dilaporkan," jelas dia.

CL mengakui memang dia mengirim sms ke M. Dalam SMS itu, CL mengingatkan suaminya untuk tidak selingkuh dan menuntut agar haknya dan anak-anak diberikan.

"4 kali saya SMS ke M tetapi yang dilaporkan hanya 2 kali. Soalnya yang 2 kali smsnya berisi minta maaf dan mengajak ketemuan, (namun) tidak dipermasalahkan," jelas dia

CL juga menyayangkan laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan sang suami kepada dirinya sejak Januari 2009 justru tidak pernah ditindaklanjuti. Alasan yang selama ini diterimanya adalah berkas belum dilimpahkan ke Jaksa karena rekontruksi yang diminta jaksa belum dilakukan akibat Y selalu mangkir.

"Saya ditawari terus supaya mencabut gugatan KDRT-nya supaya ditukar dengan ini. Ini kan suatu keanehan. Tukar guling kasus plus penandatanganan surat cerai," jelas dia.

CL yang tidak ditahan selama proses ini terancam hukuman 9 bulan lewat Jaksa Penuntut Umum Oktafian Syah Effendi. Sidang yang diketuai oleh Nur Alim dilanjutkan Senin, 11 Juli 2011 dengan agenda mendengarkan nota keberatan (eksepsi) terdakwa.

Kepemimpinan Perempuan di BUMN dan Cara BKI Lanjutkan Semangat Kartini
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi.

Viral Pajero Polisi Kabur Usai Tabrak Lari Avanza Warga, Kombes Hadi Ungkap Faktanya

Viral video dinarasikan pengemudi Pajero yang merupakan polisi menabrak Avanza milik warga lantaran saldo e-Tol habis.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024