Kasus Jual Ipad

Istri Dian Berharap Kemdag Mau Bersaksi

VIVAnews di Apple iPad
Sumber :

VIVAnews - Galih Nell, istri terdakwa kasus penjualan iPad ilegal, Dian Yudha Negara mengaku tidak mempunyai persiapan khusus bersaksi dalam sidang hari ini, Selasa 5 Juli 2011. Galih termasuk salah satu saksi yang diajukan jaksa.

"Persiapan khusus sih tidak ada, apa adanya saja, dan dijalani seperti sidang-sidang sebelumnya. Kami baru berangkat dari Rutan Salemba ba'da dzuhur," ujar Galih kepada VIVAnews.com, Selasa, 5 Juli 2011.

Menurut Galih, sebelum menuju Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tim pengacara akan ke Kementerian Perdagangan terlebih dahulu untuk menemui Direktur Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan.

Sebelumnya Anggota Komisi III DPR RI Catur Sapto Edi meminta pihak Kementerian Perdagangan bersaksi dalam sidang kasus dugaan pelanggaran Undang undang Perlindungan Konsumen dan Telekomunikasi yang menjerat suami Galih dan Randy Lester Samu. Menurut Catur, ada persepsi yang harus diperjelas agar kasus seperti ini tak lagi kembali terulang.

Catur menilai kasus ini pada dasarnya berada di pijakan yang benar, namun dari sisi perundang-undangan dan pelaksanaan belum lengkap.

"Jika ditinjau dari perundang-undangan yang ada, ipad itu tidak masuk dalam pasal 32 UU Perlindungan Konsumen yang menjadi tuduhan primair. Saya berharap kementerian perdagangan mengklarifikasi ini," jelas Catur saat ditemui di Rutan Salemba kemarin.

Cegah Kecurangan dalam Seleksi ASN, Menpan-RB Siapkan Teknologi Face Recognition

Galih berharap, pihak kementrian bersedia bersaksi. "Semoga semua yang dilakukan mendapat hasil yang positif ya," ungkap Galih.

Kuasa hukum Randy dan Dian, Victor Dedi Sukma juga menyatakan kliennya merupakan korban atas tak tersosialisasinya Undang-undang Perlindungan Konsumen.

"Jadi saya kira Randy dan Dian merupakan korban dari kegagalan pemerintah dalam melakukan sosialisasi terhadap UU Perlindungan Konsumen khususnya mengenai buku manual berbahasa Indonesia," ujar Victor. (eh)

VIVA Militer: 2 Prajurit Kopasgat TNI AU berhasil gagalkan penyeludupan sabu

Berhasil Gagalkan Penyelundupan Sabu, 2 Prajurit Pulanggeni Kopasgat TNI AU Dapat Penghargaan

Dua prajurit Yonko 462 Kopasgat ini berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu melalui perusahaan ekspedisi ternama

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024