- www.elnusa.co.id
VIVAnews - Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya terpaksa melengkapi kembali berkas perkara para tersangka pembobolan dana milik PT Elnusa, Tbk, yang dikembalikan kejaksaan.
"Dikembalikan lagi, berkas belum lengkap sehingga masih P-19," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Baharudin Djafar di Jakarta, Selasa, 5 Juli 2011.
Baharudin memastikan, penyidik akan melengkapi berkas pemeriksaan termasuk memeriksa kembali tersangka dan saksi-saksi lain, agar kasus ini dapat segera disidangkan.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara tahap pertama enam tersangka pembobolan dana Elnusa, kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, sejak Kamis 9 Juni 2011 lalu. Berkas enam tersangka dibuat secara terpisah.
Dalam pemberitaan sebelumnya telah disampaikan bahwa enam tersangka sindikat pembobolan dana deposito PT Elnusa senilai Rp111 miliar, di antaranya adalah pejabat perusahaan Elnusa, dan pimpinan Bank Mega.
Para pelaku itu, yakni Direktur Keuangan PT Elnusa SN alias Santun Nainggolan, Kepala Cabang Bank Mega Jababeka Itman Harry Basuki, Direktur Utama PT Discovery berinisial ICL, Komisaris PT Har berinisial HG, otak pelaku berinisial RL dan staf PT Har berinisial TZS.
Para tersangka membagikan 20 persen dari dana hasil pembobolan deposito Elnusa, sedangkan sisanya sebesar 80 persen digunakan untuk investasi saham.
Tersangka ICL awalnya menyebutkan menginvestasikan dana deposito Elnusa sebesar Rp87 miliar dari jumlah total Rp111 miliar. Namun penyidik mengenduskan tersangka ICL menginvestasikan dana sebesar Rp55,4 miliar dari total Rp111 miliar pada lima perusahaan.
Kelima perusahaan komoditi berjangka itu, yakni PT PEF senilai Rp3,1 miliar, PT CIF (Rp13,5 miliar), PT HB (Rp30 miliar), PT MNX (Rp8 miliar) dan PT BC (Rp0,8 miliar). (umi)