Tak Ada Hiburan Malam Selama Ramadhan

Tempat hiburan malam. Foto ilustrasi.
Sumber :
  • photobucket.com

VIVAnews - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan aturan waktu penyelenggaraan industri pariwisata di bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1432 H. Sesuai Peraturan daerah No 10 Tahun 2004 tentang Kepariwisataan dan Keputusan Gubernur DKI Jakarta, penyelenggaraan usaha pariwisata harus tutup satu hari sebelum bulan Ramadhan.

Kepala Dinas Pariwisata DKI Jakarta Arie Budiman mengatakan terdapat tujuh butir peraturan yang diterapkan dalam surat edaran yang dikirimkan kepada seluruh pengusaha industri pariwisata di Jakarta.

"Ada enam usaha pariwisata yang harus tutup selama bulan Ramadhan sampai satu hari setelah Hari Raya Idul Fitri. Jika ini tidak dijalankan maka akan kami jatuhkan sanksi," ujar Arie Budiman dalam jumpa pers di Jakarta Selasa, 5 Juli 2011.

Keenam usaha itu antara lain klab malam, diskotik, mandi uap (sauna), griya pijat (spa), permainan mesin keping jenis bola ketangkasan, usaha bar, baik yang berdiri sendiri maupun yang terdapat dalam klab malam, diskotik, mandi uap, griya pijat, dan permainan bola ketangkasan.

Guru dan IRT Jadi Korban Pinjol Ilegal Terbanyak, OJK: Cek Legalitas dan Logis Sebelum Pinjam

Sedangkan, Arie menambahkan, untuk usaha karaoke dan musik hidup (live music) dapat menyelenggarakan kegiatan pada bulan ramadhan mulai pukul 20.30-01.30.

Untuk bola sodok (billiard), ada tiga aturan yang diterapkan. Bagi yang berlokasi dalam satu ruangan dengan usahan klab malam, diskotik, mandi uap, griya pijat, dan permainan mesin keping jenis bola ketangkasan dan bar, harus ditutup.

Sedangkan untuk yang satu ruangan dengan usaha karaoke dan musik hidup mengikuti jadwal yang diterapkan. Dan jika memiliki ruangan terpisah atau sendiri boleh buka sejak pukul 10.00-24.00.

"Selain ketentuan di atas setiap penyelenggara usaha wisata juga dilarang memasang reklame, poster dan publikasi serta pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi dan erotisme. Mereka pun harus menghormati dan menjaga suasana kondusif selama bulan Ramadhan," katanya.

Sementara itu, lanjut Arie, sesuai aturan hotel berbintang dapat beroperasi seperti biasa. Namun, tetap berpedoman pada beberapa poin di atas apabila di dalam hotel memiliki layanan klab malam, diskotik, mandi uap, griya pijat, bar dan permainan mesin keping jenis bola ketangkasan.

"Mereka masih boleh beroperasi dengan pengawasan dari Pemprov DKI. Karena mereka melayani tamu asing," ungkapnya.

Arie pun berharap masyarakat dapat turut andil mendukung aturan ini dengan ikut memberikan pengawasan terhadap industri hiburan pariwisata. Dinas pariwisata menyediakan call center 24 jam pengaduan masyarakat di nomor 5263921/5252027. (eh)

Rendahnya Literasi Keuangan Picu Meningkatnya Korban Pinjol Ilegal
Sistem Tata Surya.

NASA Sebut Ada Lebih dari 5.000 Planet di Luar Tata Surya, Begini Penjelasannya

 NASA telah mengumumkan keberadaan lebih dari 5.000 planet di luar Tata Surya kita, secara tepatnya 5.005 planet, yang sekarang tercatat dalam arsip eksoplanet mereka.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024