DKI Jamin Tak Ada Sweeping Ormas di Ramadhan

Ormas Demo Kedubes Malaysia
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjamin tidak akan ada aksi sweeping yang dilakukan organisasi masyarakat (ormas) selama bulan Ramadhan.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata DKI Jakarta, Arie Budiman menyatakan akan menindak tegas aktivitas ilegal di luar wewenang aparat penegak hukum. "Sejak tahun 2004 tidak ada sweeping dari ormas, dan kami bersyukur tidak terjadi di lingkungan DKI," ujar Arie Budhiman di Jakarta, Selasa, 5 Juli 2011.

Menurut Arie, Pemprov DKI dan Polda Metro Jaya akan berkoordinasi untuk menciptakan keamanan di seluruh wilayah Jakarta. Dia pun menegaskan tidak perlu ada kelompok lain yang bertindak untuk menutup tempat hiburan yang dianggap menggangu, karena sudah ada mengatur soal itu.

"Komitmen kami dan Polda sangat tegas untuk menindak ormas yang melakukan sweeping. Karena untuk menutup tempat hiburan itu sudah ada peraturan daerah yang jelas dan itu menjadi peraturan tertinggi," katanya.

Sementara itu, Direktur Intelkam Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Irlan mengaku siap melakukan pengamanan ibu kota selama bulan suci Ramadhan. Namun, kata dia, situasi kondusif hanya bisa tercapai jika pengelola usaha sendiri mematuhi aturan dan tidak menimbulkan suasana yang membuat warga tidak nyaman.

"Tentunya ada satu kerja sama dari pengelola hiburan agar tidak ada kegiatan yang mengkhawatirkan masyarakat DKI Jakarta," terang Irlan.

Berdasarkan hasil evaluasi di bulan Ramadhan tahun 2010 lalu, dia mengatakan, situasi Jakarta cukup aman dari aksi ilegal ormas. Meskipun demikian, jika tahun ini ditemukan ada pengelola yang melanggar, warga diharapkan melaporkan ke pihak berwajib bukan beraksi sendiri.

"Apabila ada pelanggaran yang dilakukan pengelola, kami minta diinfokan, agar bisa ditindaklanjuti," ungkapnya.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan aturan waktu penyelenggaraan industri pariwisata di bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1432 H. Sesuai Peraturan daerah No 10 Tahun 2004 tentang Kepariwisataan dan Keputusan Gubernur DKI Jakarta terdapat enam jenis usaha pariwisata yang harus tutup selama bulan Ramadhan sampai satu hari setelah Hari Raya Idul Fitri.

Usai PDIP, Giliran Edy Rahmayadi Daftar Bakal Cagub Sumut 2024 dari PKS

Keenam usaha itu antara lain klab malam, diskotik, mandi uap (sauna), griya pijat (spa), permainan mesin keping jenis bola ketangkasan, usaha bar, baik yang berdiri sendiri maupun yang terdapat dalam klub malam. (eh)

Pelaku kasus pembunuhan perempuan hamil di ruko Kelapa Gading, Agustami diketahui merampas ponsel korban sebelum kabur ke Lampung.

Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading, Pelaku Rampas Ponsel Korban Sebelum Kabur

Hubungan antara korban dan pelaku adalah pasangan kekasih. Kondisi korban lagi hamil dan sudah jalin hubungan dengan pelaku selama tiga tahun.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024