Tersangka Kasus iPad Bebas Malam Ini

Randy dan Dian menjalani persidangan
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVAnews - Randy Lester Samu dan Dian Yudha, dua terdakwa kasus penjualan iPad yang tersangkut masalah pelanggaran UU Perlindungan Konsumen dan UU Telekomunikasi, akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah penangguhan penahannya disetujui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Randy yang mengenakan kemeja putih dan Dian yang juga mengenakan kaos putih keluar dari Rumah Tahanan Salemba sekitar pukul 22.30 WIB. Tampak terlihat raut kegembiraan dari wajah keduanya. Kepada media mereka mengaku senang dengan penangguhan ini.

"Sangat senang sudah tidak sabar ingin ketemu keluarga," Kata Randi saat ditemui di Rutan Salemba Jakarta. Selasa, 5 Juli 2011.

Mereka tak menyangka Majelis Hakim akan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan pada persidangan siang hari tadi. Meski keyakinan untuk dapat bebas sementara dari dalam tahanan sudah mereka rasakan saat kasus ini mencuat karena pemberitaan media.

"Saat akhir sidang, hakim sudah mulai mempertimbangkan dengan memanggil istri saya ke depan, kans itu lebih besar jadi saya makin percaya diri. Jadi saat dibacakan penangguhan penahanan saya sangat senang," Ujar Randy.

Meski sudah ditangguhkan penahanannya mereka berdua enggan mengomentari kasus yang tengah membelitnya. Kendati demikian Randy meminta kepada pemerintah untuk melakukan sosialisasi terkait pasal yang didakwakan terhadap dirinya.

"Pemerintah sosialisasinya lah, biar masyarakat ini lebih melek bahwa UU ini ada, saya tahu UU ini semangatnya untuk melindungi konsumen," Ujarnya.

Gandeng IEP, Kemenag Buka Peluang Sinergi dengan Perguruan Tinggi Amerika

Kasus yang menjerat Randy dan Dian berawal dari niat memperoleh uang dari penjualan dua unit iPad melalui sebuah situs jual beli internet.

Kedua pemuda semula bertransaksi untuk jual beli 2 unit iPad, masing-masing seharga Rp6,6 juta untuk iPad 16 gigabyte (GB), dan Rp8,5 juta untuk iPad 64 GB. Tiba-tiba mereka ditahan karena dinilai melanggar Pasal 8 ayat 1 huruf J Undang-undang No. 8/1999 mengenai Perlindungan Konsumen dan Pasal 52 junto ayat 32 UU No. 36/1999 tentang Telekomunikasi.

Proses penangkapan kedua pemuda ini juga mengejutkan, terutama bagi keluarga mereka. Keduanya pun tak menyangka pemesan perangkat teknologi besutan Apple Inc. Itu adalah polisi yang menyamar sebagai pembeli. Lebih jauh lagi, keduanya juga kaget, jika produk tanpa disertai buku panduan berbahasa Indonesia itu membawa mereka pada jerat hukum. (sj)

Bea Cukai beri izin tambah lokasi usaha

Bea Cukai Yogyakarta Beri Izin Tambah Lokasi Usaha untuk Produsen Tembakau Iris Ini

Perusahaan ini mengajukan penambahan lokasi baru ke Bea Cukai Yogyarta dan berhasil mendapatkan izin nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC).

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024