Terdakwa Kasus iPad Belum Berpikir Bisa Bebas

Randy dan Dian menjalani persidangan
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVAnews - Salah satu terdakwa kasus penjualan iPad, Dian Yudha, mengaku senang dapat bebas sementara dari tahanan, setelah penangguhan penahananya dikabulkan pengadilan. Apakah nantinya akan dituntut bebas atau terpaksa menjalani penahanan sebagai narapidana, Dian tidak mau memikirkan hal itu.

Saat berbincang dengan VIVAnews.com, Rabu, 6 Juli 2011, sebagai warga negara yang baik, Dian akan tetap mematuhi aturan hukum dan datang setiap jadwal persidangan terhadap dirinya dilakukan.

"Perasaan tentu senang, tapi belum dipikir apakah bebas atau tidak. Ikuti saja proses persidangan sampai selesai. Biar soal hukum pengacara yang pikirkan," katanya.

Dian berharap, dengan keterlibatan media dalam kasus yang sedang dialaminya ini, ada edukasi yang disampaikan kepada masyarakat.

"Saya berharap media lebih peduli kepada masyarakat untuk memberikan pendidikan. Masyarakat hanya tahu kalau mencuri itu melanggar hukum. Tapi secara detail belum tentu semua orang tahu," katanya lagi.

Sementara istri Dian, Galih Neil yang ikut memantau proses hukum yang sedang dialami suaminya itu mengaku sangat senang dengan pembebasan ini. Apakah nanti suaminya terkena hukuman atas perbuatannya itu, Galih akan berusaha dan mengupayakan yang terbaik.

"Perasaan tentu senang banget, karena sudah diajukan sejak awal persidangan," katanya.

Kasus yang menjerat Randy dan Dian berawal dari niat memperoleh uang dari penjualan dua unit iPad melalui sebuah situs jual beli internet.

Kedua pemuda semula bertransaksi untuk jual beli 2 unit iPad, masing-masing seharga Rp6,6 juta untuk iPad 16 gigabyte (GB), dan Rp8,5 juta untuk iPad 64 GB. Tiba-tiba mereka ditahan karena dinilai melanggar Pasal 8 ayat 1 huruf J Undang-undang No. 8/1999 mengenai Perlindungan Konsumen dan Pasal 52 junto ayat 32 UU No. 36/1999 tentang Telekomunikasi.

Proses penangkapan kedua pemuda ini juga mengejutkan, terutama bagi keluarga mereka. Keduanya pun tak menyangka pemesan perangkat teknologi besutan Apple Inc. Itu adalah polisi yang menyamar sebagai pembeli. Lebih jauh lagi, keduanya juga kaget, jika produk tanpa disertai buku panduan berbahasa Indonesia itu membawa mereka pada jerat hukum. (umi)

Selamat! Mpok Alpa Umumkan Hamil di Usia 37 Tahun
Anies hadiri acara penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wakil Presiden Terpilih di KPU.

Partai-partai Pengusung Anies Sudah Sangat Cair dan Bisa Gabung Prabowo, Menurut Pengamat

Pakar komunikasi politik mengatakan kehadiran Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar ke KPU menyiratkan peluang parpol pengusungnya bergabung dengan koalisi pemerintah.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024