- AP Photo/Marcio Jose Sanchez
VIVAnews - Terdakwa kasus penjualan iPad ilegal Dian Yudha Negara danĀ Randy Lester Samu meminta kepada masyarakat agar kasus yang dialaminya menjadi pelajaran. Sebab, menurut mereka, masih banyak masyarakat yang buta akan hukum.
"Saya sendiri bukan ahli hukum, dan memang kasus seperti ini murni human error. Dengan adanya kasus ini bisa jadi pembelajaran. Sehingga masyarakat yang tadinya tidak mengetahui undang-undang sekarang tergelitik untuk mengetahui," ujar Randy dalam jumpa pers di kantor LBH Jakarta, Jalan Dipenogoro, Jakarta Pusat, Rabu 6 Juli 2011.
Pentingnya mengerti produk hukum, kata Randy, membuat masyarakat mengetahui seberapa luas kadar keterlibatan seseorang jika melakukan tindak pidana. Selain itu, dirinya menyadari dengan ditangguhkannya penahanan oleh majalelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak serta merta kasusnya tuntas.
Meski begitu, Randy mengatakan, paling tidak masuk akal sehat atau hati nurani dalam penyelesaian kasus ini bisa dikatakan mulai terang. Sementara itu, keduanya mengatakan tidak akan menuntut balik pihak kepolisian yang sudah mempidanakan mereka.
"Yang penting kami mengikuti proses hukum. Apa keuntungannya kalau menuntut balik. Yang penting bagi kami, masyarakat lebih melek hukum. Kami berharap jangan sampai ada lagi yang merasakan seperti apa yang kami rasakan. Kami tidak melihat benefitnya jika menuntut balik," kata mereka.
Randy dan Dian harus berhadapan dengan hukum karena dicokok setelah menawarkan beberapa unit iPad melalui sebuah situs jual beli di internet.
Kedua pemuda semula bertransaksi untuk jual beli 2 unit iPad, masing-masing seharga Rp6,6 juta untuk iPad 16 gigabyte (GB), dan Rp8,5 juta untuk iPad 64 GB. Tiba-tiba mereka ditahan karena dinilai melanggar Pasal 8 ayat 1 huruf J Undang-undang No. 8/1999 mengenai Perlindungan Konsumen dan Pasal 52 junto ayat 32 UU No. 36/1999 tentang Telekomunikasi. (eh)