- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews - Persidangan kedua gugatan perdata PT Elnusa Tbk tehadap Bank Mega kembali digelar hari ini, Kamis, 7 Juli 2011 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agenda sidang penyampaian jawaban gugatan.
Pada sidang kali ini, jawaban gugatan dari tergugat tidak dibacakan. Menurut kuasa hukum PT Elnusa Arief Purwadi, tidak dibacakannya jawaban sudah dianggap sebuah jawaban.
"Meskipun tidak dibacakan namun kami tadi sudah sepakat dan menganggap jawaban gugatan klien kami sudah dibacakan. Kalau perdata memang seperti itu. Mengenai isi jawabannya sendiri kami juga belum tahu," kata Arief.
Saat ditanya perihal bukti berupa data dari Bank Mega yang dinilai palsu oleh PT Elnusa, Arief mengatakan, "Kami tunggu saja. Faktanya seluruh prosesnya ada di Bank Mega bukan di Elnusa," terangnya.
Arief memastikan seluruh dokumen itu diproses Bank Mega, dan Elnusa tidak pernah terlibat dalam pembuatan dokumen itu. Bukti lain dari Bank Indonesia juga akan segera dilengkapi dalam sidang lanjutan. "Pada pembuktian sidang selanjutkan akan kami tanyakan. Elnusa tidak mengetahui mengenai proses di Bank Mega," katanya.
Sementara itu kuasa hukum Bank Mega Erick Pontoh tidak mau berkomentar banyak terkait kasus ini. "Jawabnya apa ya, ya itu jawab gugatan Elnusa." katanya.
Namun Bank Mega tetap berpegang pada deposito on call (DOC) dan menggubris hasil Puslabfor Mabes Polri yang membuktikan semua tanda tangan yang di DOCĀ itu non identik atau dipalsukan.
Kasus ini mencuat setelah bobolnya deposito berjangka sebesar Rp111 miliar milik PT Elnusa yang ditempatkan di Bank Mega cabang Jababeka, Cikarang. Deposito tersebut sudah tersimpan di Bank Mega sejak September 2009.
Sekedar diketahui, Elnusa merupakanĀ anak usaha Pertamina yang bergerak di bidang pemrosesan dan penjualan minyak dan gas. Sebanyak 41,67% saham Elnusa dimiliki Pertamina.